Bisnis.com, JAKARTA - Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) mendukung penegak hukum Amerika Serikat (AS) dalam mengungkap skandal kasus suap yang dilakukan SAP di dalam organisasi Bakti.
Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto menjelaskan Bakti memiliki hubungan dengan SAP sejak 2018. Saat itu, BP3TI berubah menjadi Bakti Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, kata Sudarmanto, pada 2018 BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp12,6 miliar. Pihak Bakti pun terbuka untuk membantu penegak hukum AS dalam melakukan penegakan hukum.
Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, dan bersih dari korupsi," kata Sudarmanto, dikutip Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, SAP, raksasa penyedia perangkat lunak asal Jerman, terseret kasus hukum di Amerika Serikat dan terbukti bersalah karena menyuap Bakti dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2013 silam.
SAP membayar US$118,8 juta atau sekitar Rp1,84 triliun kepada Departemen Kehakiman AS serta Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) sebagai denda korupsi SAP dengan pejabat Indonesia dan Afrika Selatan.
Kemudian, sejumlah aset SAP yang senilai US$103.396.765 atau Rp1,6 triliun juga disita oleh pemerintah setempat. Alhasil, total denda yang didapatkan SAP karena korupsi ini adalah sebesar Rp3,4 triliun.
"SAP telah bertanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan citra perdagangan secara global," ujar Jaksa Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Timur Virginia Jessica D. Aber.
Kendati demikian, penyelidikan ini belum selesai. Saat ini, SAP masih akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Departemen Kehakiman AS, SEC, postal inspector, hingga FBI. Diketahui, SAP telah melanggar Undang-Undang terkait Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Diketahui, sejak 2013 karyawan SAP disebut memberikan suap kepada lembaga pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan agar dapat memalsukan pembukuan dan catatan untuk keuntungan pribadi.
Suap tersebut berbentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta pemberian barang-barang mewah.
Dikutip dari laman Departemen Kehakiman Amerika Serikat, lembaga yang terlibat di Indonesia adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).