Program IKD Jokowi Disebut Proyek Ambisius yang Sulit Terealisasi

Crysania Suhartanto
Rabu, 10 Januari 2024 | 14:28 WIB
Ilustrasi Identitas digital /biometricupdate
Ilustrasi Identitas digital /biometricupdate
Bagikan

Faktor Keamanan

Pengamat ekonomi digital Ignatius Untung mengatakan, jika memang pemerintah ingin menindaklanjuti kebijakan ini, mereka harus memaksa setiap lembaga untuk tidak lagi menggunakan fotokopi KTP. 

Kemudian, selain kesiapan infrastruktur, device, dan SDM, yang perlu diperhatikan juga dalam penerapan IKD adalah menjaga keamanannya.

“Belum tahu gimana verifikasi/validasi dari IKD ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah orang yang benar untuk bisa menggunakan IKD ini,” ujar Untung. 

Adapun menurut Untung, pihak yang akan diuntungkan dengan adanya kebijakan ini adalah bisnis digital, terutama perusahaan sertifikasi digital. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dari 280 juta masyarakat Indonesia, sekitar 10 juta telah beralik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Hal inipun sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yang meminta kepada kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) paling lambat Juni 2024 atau sekitar 5 bulan lagi. 

Budi menuturkan pemerintah terus melakukan migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik ke IKD digital berbasis aplikasi. Proses tersebut saat ini masih berjalan sesuai rencana. 

“Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital. Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya,” kata Budi dikutip, Selasa (9/1/2024). 

Budi menuturkan pemerintah juga tengah berusaha melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, Menkominfo menyatakan komitmen dan dukungan penuh dalam memperkuat tiga fondasi transformasi digital, yaitu Digital ID (Identitas Kependudukan Digital/IKD), digital payment, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik. 

“IKD itu tugas dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri sama Kominfo. (Tujuannya) bagaimana NIK kita ditransformasi ke Digital ID,” ujar Budi. 

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper