Pemerintah 'Melempem' Hadapi TikTok Tokopedia, Ada Apa?

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 3 Januari 2024 | 15:09 WIB
Cara berjualan di TikTok Shop dan berbelanja produk setelah dibuka kembali TikTok Shop./Bisnis.com
Cara berjualan di TikTok Shop dan berbelanja produk setelah dibuka kembali TikTok Shop./Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah, baik Kemenkop UKM ataupun Kemendag, bersikap lunak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop terhadap Permendag no.31/2023.

Peraturan tersebut melarang adanya transaksi di platform e-commerce, yang kemudian diduga dilanggar TikTok dengan dalih uji coba. Kemendag memberi izin uji coba, sementara Kemenkop UKM hanya mampu mendesak Kemendag.

Permendag no.31/2023 pasal 20 ayat 3 menyebut pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi. 

Kemudian, pasal 13 ayat 3 dalam menjaga persaingan usaha yang sehat PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE. 

Adapun TikTok  membuka lagi fitur transaksi setelah akuisisi Tokopedia, dengan Tokopedia berada di balik fitur transaksi tersebut. 

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi ( LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan pembukaan fitur transaksi di aplikasi TikTok adalah pelanggaran terhadap Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, meskipun itu berupa uji coba. 

“Kalau mau jualan, penuhi dahulu undang-undang, terus gratiskan transaksi yang ada di sana. Itu uji coba. Jangan dibayar. Kalau mereka sudah menarik [uang], di sana kerusakannya terjadi,” kata Kamilov, beberapa waktu lalu. 

Kamilov menambahkan dengan melihat sepak terjang dari TikTok, yang awalnya media sosial, berjualan langsung seolah-olah e-commerce padahal bukan dan sudah merugikan pelaku usaha UMKM,  seharusnya tidak sekadar diberi peringatan tetapi juga denda dari kesalahan awal tersebut. 

Saat posisi TikTok berubah dari media sosial menjadi e-commerce seharusnya Kemendag dan Kemenkop UKM melakukan sinergitas membuat regulasi yang isinya memberi perlindungan ke dunia usaha menengah bawah. 

“Tetapi kenyataannya Permendag no.31/2023 yang dibuat terkesan seperti pemadam kebakaran saja dan tidak memperhatikan dunia usaha di bawah Kemenkop UKM,” kata Kamilov. 

Dia mengatakan Kemendag dan Kemenkop perlu menata ulang Permendag no.31/2023. Apabila ada ketidaksamaan visi, kedua menteri tersebut masih bisa meminta kepada Menteri Perekonomian untuk membuat solusi. 

Adapun mengenai gugatan atas permendag no.31/2023, dapat dilakukan oleh pelaku usaha dan UMKM jika mereka memahami. Kemenkop UKM juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga UMKM. Gugatan akan berdampak pada banyak hal, termasuk kepada Presiden Joko Widodo. 

"Sebenarnya tidak perlu terjadi Permendag No.31/2023 itu digugat Ke PTUN karena bisa mempermalukan RI 1," kata Kamilov. 

Saat Bisnis mencoba mengonfirmasi ke Kemenkop UKM perihal langkah konkret yang akan diambil dalam menyikapi dungaan pelanggaran tersebut, Kemenkop memilih hanya mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemenkop UKM tidak ada rencana untuk menggugat TikTok dan Kemendag atas dugaan pelanggaran yang terjadi. 

“Bukan gugatan akan tetapi lebih kepada koordinasi, dan kami telah melakukan rapat koordinasi teknis dengan Kemendag terkait hal ini beberapa waktu yang lalu,” kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana kepada Bisnis. 

Kemenkop UKM berharap semua pihak termasuk pelaku usaha dapat menghormati dan mengikuti regulasi yang sudah dibahas bersama dan telah diundangkan. 

Semua pelaku usaha, kata Temmy, berhak untuk menjalankan bisnisnya selama sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun Tokopedia, unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan bahwa uji coba fitur transaksi di aplikasi TikTok Shop tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2023, karena telah mendapat izin dari kementerian terkait. 

Izin tersebut juga yang membuat Tokopedia memutuskan tetap menjalankan uji coba di tengah perjalanan proses akuisisi. 

Untuk diketahui TikTok dalam proses akuisisi 75% saham Tokopedia. Raksasa China itu menyiapkan dana hingga Rp23 triliun untuk melancarkan bisnis dagang el mereka di Indonesia lewat akuisisi Tokopedia.

Sementara itu, menurut laporan Google dan Bain & Company, Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara. 

“Kedua perusahaan telah memiliki perizinan yang dibutuhkan, dan periode ini merupakan masa uji coba seiring transisi menuju fasilitasi transaksi e-commerce melalui PT Tokopedia,” kata Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan kepada Bisnis, Jumat (29/12/2023).

 Aditia menambahkan periode uji coba ini berlangsung selama beberapa bulan, dan dilaksanakan melalui proses konsultasi, pembinaan, dan pengawasan dari kementerian dan lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengungkapkan periode uji coba tidak hanya diberikan kepada TikTok-Tokopedia, tetapi kepada platform lainnya yang ingin melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. 

Isy mengakui bahwa tidak ada aturan tertulis soal pemberian waktu peralihan itu. Kendati demikian, Kemendag berjanji akan memberikan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok.

"Tidak ada tertulis [aturan], hari ini kan dari penjelasannya [TikTok dan Tokopedia] perlu penyediaan sistem saja," jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper