Bisnis.com, JAKARTA – Raksasa media sosial China, TikTok, menjadi sorotan di Australia setelah komisioner informasi setempat menyelidiki tuduhan pelanggaran privasi dan data pribadi. Kejadian serupa juga menjadi perhatian di beberapa negara.
Mengutip Stuff.com, Komisi Informasi Australia sedang menyelidiki cara TikTok menangani data pribadi serta tuduhan bahwa perusahaan mengambil data tanpa persetujuan dari orang yang bahkan tidak memiliki aplikasi tersebut.
"Perlindungan privasi yang kuat sangat penting untuk mengatasi risiko privasi yang dihadapi warga Australia saat online," kata pihak Komisioner Informasi Australia yang tidak disebutkan namanya, dikutip Bisnis.com, Kamis (28/12/2023).
Tuduhan tersebut berkaitan dengan penggunaan alat pelacak, piksel, yang mengumpulkan data riwayat internet dan informasi pribadi, serta mengambil informasi dari orang-orang yang tidak menginstal aplikasi TikTok.
TikTok membantah tuduhan melanggar undang-undang privasi, dengan dalih piksel digunakan di seluruh industri dan bersifat sukarela untuk digunakan oleh klien periklanan.
Kendati demikian, Jaksa Agung Federal Australia Mark Dreyfus TikTok perlu bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah Negeri Kangguru.
Di tengah kekhawatiran mengenai pengambilan data oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, dan hubungannya dengan Partai Komunis China, Australia melarang aplikasi tersebut digunakan dalam perangkat pemerintah.
Senator Paterson juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan legislatif lebih lanjut untuk melindungi data warga Australia terkait dengan perihal data pribadi. Revisi Undang-Undang Privasi diharapkan terjadi pada tahun 2024.
Untuk diketahui, di Eropa TikTok dituntut Rp5,6 triliun atas dugaan pelanggaran privasi data anak-anak. Media Sosial asal China itu berkembang pesat di Eropa dan melanggar sejumlah privasi data.