Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pembatasan atau penundaan usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial, sebagai bagian dari strategi nasional dalam memerangi maraknya judi online di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam kebijakan-kebijakan seperti Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang kini menjadi landasan hukum penguatan perlindungan anak di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tingginya keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik judi online mendorong pemerintah mengambil langkah konkret ini.
“Salah satu strategi adalah menerapkan aturan-aturan mulai dari SAMAN dan juga PP Tunas, yang juga mengatur pelindungan anak di ranah digital, karena di bawah 18 tahun yang juga kemarin terjerat judi online, angkanya juga cukup tinggi,” kata Meutya ditemui di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (16/6/2025).
Meutya menambahkan dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial diharapkan dapat mengurangi secara signifikan judi online yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital anak juga menjadi lebih baik.
Di sisi pengawasan, Meutya memastikan bahwa Komdigi telah memanfaatkan teknologi mutakhir untuk memantau dan menindak konten-konten negatif seperti judi online. Namun dia mengakui bahwa pelaku kejahatan digital juga menggunakan teknologi serupa.
“Jadi kalau kita kejar-kejaran antara mereka yang menciptakan konten negatif dengan AI dan kita yang melakukan takedown dengan AI, ini tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk regulasi dan edukasi publik. Meutya juga menyampaikan bahwa sejak awal menjabat, dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri terkait moderasi konten digital yang menuntut platform untuk merespons lebih cepat terhadap konten berbahaya.
Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan untuk menurunkan konten pornografi anak dalam waktu maksimal empat jam, serta melakukan take down terhadap konten judi online. Dia menegaskan bahwa platform digital harus lebih bertanggung jawab dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Meutya, penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia oleh para platform global sangat penting, terlebih setelah pemerintah melibatkan peran orang tua, mengeluarkan regulasi, dan secara aktif melaporkan serta menindak konten-konten bermasalah.
“Apabila platform-platform besar tidak mau menghormati dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam meng-take down hal-hal negatif termasuk di online, ini akan menjadi masalah dalam upaya kita bersama memerangi judi online ini,” imbuhnya.
Menurut data terbaru, Komdigi telah men-take down lebih dari dua juta situs judi online. Namun, Meutya menegaskan bahwa pemblokiran semata tidak cukup, mengingat situs-situs tersebut dapat dibuat ulang secara otomatis.
Dia menekankan bahwa edukasi masyarakat adalah kunci utama dalam menutup celah bagi industri judi online.
“Strategi utama lainnya adalah juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan judi online. Sekali lagi ini industri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka disitu akan terus ada ruang untuk mereka berkembang. Jadi harus kitanya yang juga melawan,” tutup Meutya.