Migrasi TikTok-Tokopedia Butuh 4 Bulan, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 28 Desember 2023 | 14:02 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat digital menilai waktu 3-4 bulan merupakan waktu yang cukup bagi TikTok dan Tokopedia untuk melakukan penyesuaian sistem dalam rangka mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023. Terdapat beberapa hal yang perlu disenergikan.  

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan waktu berbulan-bulan dibutuhkan karena kedua aplikasi tersebut adalah aplikasi besar dengan jumlah pengguna yang juga jumbo. 

Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini Tokopedia mengklaim dimanfaatkan oleh sekitar 14 juta merchant, sementara TikTok Indonesia digunakan oleh 6 juta seller lokal dan 7 juta kreator affiliate, dengan pengguna bulanan mencapai 125 juta.

Butuh waktu untuk menyesuaikan konfigurasi akses, perangkat lunak dan lainnya. 

“Tinggal publik menantikan waktu tenggat 4 bulan itu,” kata Heru, Kamis (28/12/2023). 

Heru menambahkan adapun jika migrasi dilakukan dengan cepat di bawah 3 bulan, maka berisiko terjadi pelanggaran data (data breach) dan berpotensi memberi dampak ke pengalaman para pengguna.

Migrasi TikTok-Tokopedia Butuh 4 Bulan, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Dampak negatif tersebut, kata Heru, akan dirasakan oleh pelaku usaha dan UMKM yang selama ini menjadi pengguna masing-masing platform.  

“Ada dampak negatifnya juga ke pelaku usaha yang berharap besar pada tujuan utama kolaborasi mereka, yakni komitmen terhadap produk lokal, UMKM,” kata Heru. 

Heru juga menyoroti mengenai Permendag no.31/2023. Menurutnya, tidak ada aturan khusus yang menyebutkan bagaimana pemisahan sistem harus terjadi. Alhasil, jika pemisahan sistem pembayaran dan promosi produk terjadi di belakang layar (backend), tidak apa-apa. 

Namun terkait dengan keamanan data, Heru menegaskan bahwa baik TikTok maupun Tokopedia harus memastikan tidak ada perpindahan data secara otomatis dari sisi merchant Tokopedia ke TikTok dan sebaliknya seller TikTok ke Tokopedia, jadi seller TikTok tidak otomatis jadi merchant Tokopedia, mereka harus daftar sebelumnya. 

“Jika iya [tidak ada transfer otomatis] berarti ini sesuai ketentuan perlindungan data konsumen. Semua harus ada ketentuan persetujuan sebelumnya. Ini agar tidak melanggar ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan sejak Oktober tahun lalu,” katanya.

Sebelumnya, Kemenkop UKM melihat kehadiran TikTok menilai berdampak pada UMKM Lokal. Kemenkop UKM pun meminta TikTok hanya digunakan sebagai media sosial untuk promosi sementara transaksi di Tokopedia. 

Sementara Kemendag masih memantau kolaborasi yang dijalin antara TikTok dan Tokopedia. Pemantauan dilakukan selama 4 bulan atau hingga April 2024. Jika melanggar, Kemendag mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia. 

Pengguna membuka aplikasi Tokopedia
Pengguna membuka aplikasi Tokopedia

Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan mengatakan perusahaan dan TikTok telah memiliki perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi di aplikasi TikTok.

Selama 3-4 bulan ke depan, lanjutnya, merupakan masa uji coba seiring transisi menuju fasilitasi transaksi e-commerce melalui PT Tokopedia.

“Secara prinsip, proses pembayaran nantinya akan terjadi di sistem Tokopedia dan TikTok akan menjadi platform yang akan menampilkan pilihan produk untuk konsumen,” kata Aditia kepada Bisnis, Jumat (22/12/2023).

Diketahui, TikTok dalam jalur untuk berinvestasi jangka panjang senilai US$1,5 miliar atau sekitar Rp23 triliun ke Tokopedia. Investasi tersebut akan membuat TikTok menggenggam 75% saham di PT Tokopedia. 

Aditia mengatakan, dalam periode uji coba, perusahaan akan migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia dengan tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dan mudah (seamless experience) kepada konsumen dalam user interface Tokopedia.  “Transisi pada masa uji coba ini terus dikonsultasikan dan ada dalam pengawasan kementerian dan lembaga terkait,” kata Aditia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper