TikTok Aktifkan Fitur Transaksi dengan Alasan Uji Coba, Pengamat: Harus Gratis

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 28 Desember 2023 | 10:31 WIB
Bendera China membayangi logo TikTok yang terpampang di layar sebuah smartphone./Bloomberg-Hollie Adams
Bendera China membayangi logo TikTok yang terpampang di layar sebuah smartphone./Bloomberg-Hollie Adams
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok dinilai perlu menggratiskan seluruh transaksi yang terjadi di aplikasi jika alasan dibukanya kembali transaksi di platform social commerce tersebut dengan dalih uji coba. 

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi ( LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan sebagai raksasa teknologi global, TikTok seharusnya sangat paham dengan regulasi yang berlaku di Indonesia dan mempelajari peraturan yang berlaku sebelum berjualan, termasuk mengaktifkan fitur transaksi yang hingga saat ini masih dilarang. 

Adapun pembukaan fitur transaksi di aplikasi TikTok, menurut Kamilov, adalah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, meskipun itu berupa uji coba. 

“Kalau mau jualan, penuhi dahulu undang-undang, terus gratiskan transaksi yang ada di sana. Itu uji coba. Jangan dibayar. Kalau mereka sudah menarik [uang], di sana kerusakannya terjadi,” kata Kamilov, Rabu (28/12/2023). 

Dia mengatakan dampak dari kebijakan uji coba tersebut akan merugikan UMKM, sama ketika TikTok menyediakan fitur transaksi pertama kali. 

Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, menurut Kamilov, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) harus mengajukan gugatan ke Kementerian Perdagangan, hingga TikTok. 

“Indonesia negara hukum. Artinya dia [TikTok] merusak hukum…. sampai sekarang Pak Teten (Kemenkop UKM) juga diam. Seharusnya dia yang bertanggung jawab karena UMKM bagian yang mereka lindungi,” kata Kamilov. 

Permendag no.31/2023 pasal 20 ayat 3 menyebut pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi. 

Kemudian, pasal 13 ayat 3 dalam menjaga persaingan usaha yang sehat PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE. Adapun TikTok  membuka lagi fitur transaksi setelah akuisisi Tokopedia, dengan Tokopedia berada dibalik fitur transksi tersebut. 

Bisnis mencoba mengonfirmasi ke pihak TikTok-Tokopedia guna meminta tanggapan keduanya. Namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberi tanggapan. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim angkat bicara alasan pihaknya memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.

Isy mengklaim masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Isy mengakui dan tidak membantah bahwa sebenarnya tidak ada aturan tertulis soal pemberian waktu peralihan itu.

Dia menegaskan, pihaknya telah mempelajari model operasional TikTok Shop saat ini dan meminta mereka untuk segera menyesuaikan terhadap Permendag No.31/2023.

"Tidak ada tertulis [aturan], hari ini kan dari penjelasannya [TikTok dan Tokopedia] perlu penyediaan sistem saja," jelasnya.

Kemendag berjanji akan memberikan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper