Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

Rika Anggraeni
Selasa, 17 Juni 2025 | 18:06 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Platform ride-hailing Grab Indonesia menyatakan sebanyak 50% pengemudi ojek online (ojol) merupakan korban dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab hadir sebagai bantalan sosial alternatif di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi, termasuk gelombang PHK yang terjadi di Indonesia.

“Kalau dari survei kami, 50% dari driver kami itu adalah korban PHK dan tidak punya penghasilan. Kemudian setelah mereka bergabung dengan Grab, penghasilan mereka menjadi dua kali lipat,” kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Adapun, Neneng menuturkan Grab Indonesia telah membuka 4,6 juta lapangan pekerjaan berasal dari UMKM sejak 2018 hingga sekarang. Angka ini tidak termasuk driver ojol.

Di samping itu, Neneng menuturkan bahwa Grab juga berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan kerja, sehingga pada kesempatan ini kami juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan saat ini pihaknya akan menyasar pekerja di sektor informal, terutama ojol dengan menetapkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Hal ini mengingat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu badan yang memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja di sektor formal dan informal.

Pramudya menuturkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk driver ojol.

“Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.

Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari tidak bekerja.

Per Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 39 juta peserta aktif. Adapun, sekitar 320.000 driver ojol telah tergabung ke dalam program jaminan sosial.

Dia memperkirakan akan semakin banyak driver ojol bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena beberapa mitra-mitra, stakeholder, terutama pemerintah-pemerintah daerah, sangat antusias untuk memberikan perlindungan kepada kelompok ojek online untuk mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tandasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper