Bisnis.com, JAKARTA - Tiktok Shop dan Tokopedia hanya diberikan waktu 4 bulan oleh pemerintah untuk melakukan transisi dalam hal transaksi e-commerce.
Tokopedia, unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), angkat bicara mengenai ancaman sanksi yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada TikTok jika tetap melakukan transaksi di aplikasi.
Tokopedia menegaskan bahwa kegiatan transaksi di aplikasi telah mendapat restu Kemendag.
Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan mengatakan perusahaan dan TikTok telah memiliki perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi di aplikasi TikTok.
Selama 3-4 bulan ke depan, lanjutnya, merupakan masa uji coba seiring transisi menuju fasilitasi transaksi e-commerce melalui PT Tokopedia.
“Secara prinsip, proses pembayaran nantinya akan terjadi di sistem Tokopedia dan TikTok akan menjadi platform yang akan menampilkan pilihan produk untuk konsumen,” kata Aditia kepada Bisnis, dikutip Minggu (24/12/2023).
Diketahui, TikTok dalam jalur untuk berinvestasi jangka panjang senilai US$1,5 miliar atau sekitar Rp23 triliun ke Tokopedia. Investasi tersebut akan membuat TikTok menggenggam 75% saham di PT Tokopedia.
Sejalan dengan rencana investasi tersebut, fitur keranjang kuning di TikTok yang biasa digunakan untuk bertransaksi dibuka lagi setelah 70 hari ditutup. Alasan pembukaan kembali tersebut karena TikTok dan Tokopedia sedang melakukan uji coba transaksi di platform tersebut.
Aditia mengatakan mengatakan dalam periode uji coba, perusahaan akan migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia dengan tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dan mudah (seamless experience) kepada konsumen dalam user interface Tokopedia.
“Transisi pada masa uji coba ini terus dikonsultasikan dan ada dalam pengawasan kementerian dan lembaga terkait,” kata Aditia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim angkat bicara alasan pihaknya memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.
Isy mengklaim masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Artinya, bukan hanya TikTok yang diberikan waktu untuk melakukan peralihan.
"Itu sama dengan e-commerce lain, kayak Shopee dengan [aturan] cross border nya. Karena aplikasi itu ada di luar negeri, si TikTok Shop jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (20/12/2023).
Meskipun begitu, Isy mengakui dan tidak membantah bahwa sebenarnya tidak ada aturan tertulis soal pemberian waktu peralihan itu.
Dia menegaskan, pihaknya telah mempelajari model operasional TikTok Shop saat ini dan meminta mereka untuk segera menyesuaikan terhadap Permendag No.31/2023.
"Tidak ada tertulis [aturan], hari ini kan dari penjelasannya [TikTok dan Tokopedia] perlu penyediaan sistem saja," jelasnya.
Kemendag berjanji akan memberikan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok.