Bisnis.com, JAKARTA -- Induk Facebook, Meta, dan TikTok melakukan pembatasan terhadap unggahan di platform tersebut dalam jumlah besar sepanjang 6 bulan pertama 2023, di tengah melonjaknya permintaan pemerintah negeri jiran terhadap penghapusan konten.
Mengutip Reuters, Meta melakukan pembatasan terhadap sekitar 3.100 halaman dan unggahan di platform Facebook dan Instagram karena dianggap melanggar peraturan setempat, seperti dilaporkan oleh Transparency Report bulan ini.
"Angka tersebut 6 kali lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, dan merupakan yang tertinggi sejak perusahaan mulai melaporkan pembatasan konten di Malaysia pada 2017," tulis Reuters, dikutip Senin (18/12/2023).
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyangkal tuduhan bahwa pemerintah Negeri Harimau Malaya meminta perusahaan-perusahaan media sosial tersebut menghapus unggahan yang melakukan kritik terhadap negara.
Perlu diketahui, Malaysia memiliki undang-undang yang melarang adanya pernyataan yang menghasut atau menghina pemerintahan monarki di negara tersebut. TikTok menjadi media sosial yang dituduh pemerintah Malaysia gagal mematuhi aturan tersebut.
Pada Oktober 2023, kata Fahmi, TikTok dikatakan tidak mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Malaysia yang mewajibkan media sosial membatasi persebaran konten fitnah atau dianggap misinformasi.
Sebelumnya, TikTok menerima 340 permintaan dari pemerintah Malaysia untuk menghapus atau membatasi konten antara Januari - Juni 2023. Permintaan tersebut dilaporkan berdampak terhadap 890 postingan dan akun di media sosial China itu.
Sejak 2019, TikTok menghapus atau membatasi sebanyak 815 konten karena melanggar undang-undang setempat atau pedoman komunitas platform.
Di sisi lain, Meta mengatakan telah membatasi akses ke sebanyak 3.500 item dalam rentang Juli 2022 hingga Juni 2023 sebagai tanggapan atas laporan Kementerian Komunikasi Malaysia dan lembaga pemerintah lainnya.