Perbedaan TikTok Shop Dulu dan Sekarang?

Crysania Suhartanto
Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:49 WIB
Cara berjualan di TikTok Shop dan berbelanja produk setelah dibuka kembali TikTok Shop./Bisnis.com
Cara berjualan di TikTok Shop dan berbelanja produk setelah dibuka kembali TikTok Shop./Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Shop sudah kembali lagi per Selasa (12/12/2023) kemarin. Jika dilihat secara tampilan, seakan tidak terlihat bedanya antara TikTok Shop lama dengan TikTok Shop yang baru diluncurkan lagi.

Berdasarkan pantauan Bisnis, yang berubah hanyalah munculnya tulisan pop up “Service provided by TikTok partnered with Tokopedia”. Kemudian, di fitur Shop nya, juga dengan tampilan Tokopedia.

Kalau menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau yang kerap dipanggill Zulhas, TikTok merupakan social commerce-nya dan Tokopedia merupakan e-commercenya. Namun, mereka berdua berada di satu tampilan yang sama.

“Social commerce dan e-commerce mestinya beda. Sekarang memang beda tetapi bisa dalam satu tampilan,” ujarnya, pada Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, TikTok hanya menjadi platform untuk promosi, sementara transaksi dilakukan di Tokopedia. Adapun Zulhas mengatakan sistem TikTok Shop yang seperti ini hanyalah uji coba. Namun, perlu diakui banyak pro kontra terhadap kembalinya TikTok Shop ini. 

Beberapa di antaranya ada yang menyatakan keberadaan dua model bisnis dalam satu tampilan ini menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023. Regulasi yang sama yang menyebabkan tutupnya TikTok Shop pada Oktober lalu. 

Adapun salah satu pihak yang menyampaikan ketidaksetujuannya dengan TikTok versi baru ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Kamis (14/12/2023).

Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, bukan digabungkan dengan transaksi, sekalipun berasal dari dua jenis bisnis berbeda. 

Adapun jika sistem yang terjadi saat ini merupakan uji coba, kata Fiki, seharusnya diujicobakan secara internal.

Oleh karena itu,  Fiki mengatakan KemenKop UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. 

Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan sebenarnya TikTok sebagai social commerce tidak boleh memiliki fitur transaksi. Adapun kegiatan yang diperbolehkan hanya promosi dan beriklan.Menurut Isy, jika memang TikTok ingin memiliki fitur transaksi, harus memiliki izin sebagai e-commerce. 

“Kalau TikTok-nya ingin tetap mempertahankan fitur transaksi, ya dia harus berubah dulu menjadi e-commerce. Kalau dia tetap tidak ada transaksi dia boleh aja melakukan promosi iklan, kemudian transaksinya dengan marketplace,” ujar Isy pada Sabtu (9/12/2023).

Kendati demikian, Isy mengaku TikTok pada saat itu masih belum memiliki izin sebagai e-commerce. Selama ini, TikTok hanya mengajukan izin sebagai social commerce. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper