Marak Video Streaming Bajakan, Pelanggan hingga Penyedia Konten Disebut Terdampak

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 15 Desember 2023 | 20:28 WIB
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Siaran video streaming ilegal disebut merugikan berbagi pihak mulai dari penyedia konten legal hingga masyarakat. Meski gratis, data pengguna menjadi taruhan. 

COO Vidio Hermawan Sutanto mengatakan pelanggan adalah korban yang paling terdampak video bajakan. Menonton bajakan memberikan celah bagi pembajak untuk mencuri data pribadi pengguna yang bisa disalahgunakan. 

“Belum lagi banyaknya iklan judi dan porno yang mengganggu moral dan kualitas tontonan yang tidak nyaman,” kata Hermawan kepada Bisnis, Jumat (15/12/2023). 

Merujuk pada survei yang dilakukan  Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) dengan melibatkan 1,000 responden dengan kriteria tertentu, diketahui masyarakat dampak negatif dari video streaming. 

Sebanyak 81% dari responden menyadari dampak negatif dari penggunaan konten ilegal, termasuk risiko malware, virus, dan kebocoran data.

Sementara itu, 81% dari responden juga menyadari bahwa penyebaran konten ilegal berdampak buruk pada industri kreatif di Indonesia, yang mencakup artis, produser, kru, dan pendukung film. 

Hermawan mengatakan perusahaan fokus untuk memproteksi pengguna Vidio dan memberikan rasa nyaman dan aman untuk menikmati tontonan dari Vidio, terutama olah raga dan original series. 

Salah satu dari usaha ini selama 2023 Vidio telah melaporkan pembajak-pembajak dari berbagai platform, dari pembajakan melalui aplikasi sideload, pembajak dari sosial media spt Instagram, pembajakan dari group chat spt Telegram dan website, serta yang terakhir ini adalah pembajak dari Youtube

“Selain untuk keamanan dan kenyamanan, juga untuk menghargai hasil karya insan industri kreatif agar industri kreatif Indonesia bisa bertumbuh dan bisa seperti negara-negara yang pendapatan dari industri kreatifnya sudah signifikan seperti Korea Selatan,” kata Hermawan. 

Sementara itu, Akademisi ITB Ian Yosef Edward mengatakan pembajakan video merugikan pemilik konten legal atau pun lembaga yang berkontrak dengan pemilik konten. 

Adapun untuk mencegah pembajakan video, menurutnya, penegak hukum harus memberikan sanksi perdata, pidana dan administrasi. 

“Dampak lainnya adalah pendapatan negara berkurang,” kata Ian. 

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pembajakan konten secara ilegal butuh pengaturan yang jelas. YouTuber kerap melakukan hal tersebut, namun tidak seluruh gambar ditampilkan. Selain itu, logo penyiar juga masih terdapat di sana. 

“Ada hak kekayaan intelektual yang harus dihargai dan harus dilihat itikad dari pelaku melakukan streaming tersebut untuk apa? misal lagu, ada musisi yang senang ketika lagu tersebut dicover di YouTube, tetapi ada juga yang keberatan. Tetapi sebenarnya, kita bisa juga melaporkan ke YouTube untuk diblok.” kata Heru. 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Rusli pelaku pembajakan konten siaran FIFA World Cup U-17 milik Vidio.com.  Rusli merupakan seorang YouTuber dengan jumlah pengikut mencapai lebih dari 1 juta. 

Penangkapan Rusli berawal dari laporan pemilik platform Vidio (PT. Vidio Dot Com) sebagai pemegang hak siar pertandingan FIFA World Cup U-17 ke Polda Jabar atas aktivitas pembajakan konten miliknya oleh Rusli dan disiarkan secara ilegal di platform Youtube. 

Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengatakan meraup keuntungan finansial dari Youtube menjadi motif pelaku melakukan pembajakan streaming online ilegal. 

Rusli pun dijerat dengan UU ITE. Konten-konten bajakan yang diunduhnya di Kepulauan Riau ini bisa ditonton di seluruh Tanah Air, dan saat penemuan konten ilegal tersebut di area Jawa Barat, tim Anti Piracy Vidio langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jabar. 

Meski bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup, pihak kepolisian memfasilitasi perdamaian mediasi antara tersangka Rusli dan pelapor PT. Vidio Dot Com. 

Vidio pun sepakat untuk berdamai karena Rusli mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga pemilik dengan lebih dari 1 juta follower ini pun tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

 “Polda Jawa Barat melalui penindakan kasus pembajakan konten ini juga ingin turut mengedukasi masyarakat bahwa aksi streaming konten ilegal sangat merugikan baik itu pemilik platform legal maupun semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut yang dilindungi oleh hak cipta,” ujar Deni dikutip, Jumat (15/12/2023). 

Untuk diketahui, Vidio merupakan over-the-top di Indonesia yang berdiri sejak 2014 dan penyedia siaran langsung pertandingan olahraga internasional, seperti FIFA World Cup Qatar, Premier League, BRI Liga 1, UEFA Champions League, Serie A, La Liga, NBA, dan lain-lain. 

Vidio telah melaporkan ratusan bahkan ribuan link ilegal dalam satu bulan kepada polisi. Kerugian yang dialami oleh vidio.com sebagai korban pun mencapai miliaran rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper