UU ITE Diselaraskan dengan KUHP, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Rahmad Fauzan
Rabu, 6 Desember 2023 | 20:12 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (dua kanan) di Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023)/ Dok. Kemenkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (dua kanan) di Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023)/ Dok. Kemenkominfo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI mengesahkan revisi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan tersebut dikatakan selaras dengan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatiia Semuel Abrijani Pangerapan beberapa norma dalam revisi UU ITE diadopsi dari UU KUHP yang sekaligus memberikan penjabaran detail dari UU ITE sebelumnya.

"Ada beberapa pasal dalam UU ITE itu akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang baru berlaku 1 Januari 2026. Namun, ada pula beberapa Pasal UU ITE yang akan dicabut saat UU KUHP diterapkan,” kata Semuel dalam siaran pers, Rabu (6/12/2023).

Misalnya, Pasal 27A yang menyangkut tindakan menyerang kehormatan atau nama baik resmi dicabut.

Dalam pasal itu, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Selanjutnya, perubahan dilakukan terhadap norma yang berbunyi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dalam aturan lama dinilai tidak komprehensif.

Dalam aturan baru, pemerintah memberikan penjelasan dari kata menyiarkan dan mendistribusikan agar istilah-istilah tersebut tidak bermuara kepada tindakan multitafsir.

Semuel menyebut pengaturan itu mengacu kepada ketentuan perjudian dalam UU KUHP.

“Kalimat dalam hal menawarkan, memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikan sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi dan turut serta dalam berusaha untuk itu juga dari KUHP,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, perubahan dalam Pasal 3 UU ITE lama menjadi Pasal 27 a dalam Perubahan Kedua UU ITE dilakukan sebagai upaya pengelompokan sesuai dengan pengaturan dalam UU KUHP.

Pasal 3 UU ITE  diubah menjadi Pasal 27 a UU ITE baru dengan bunyi bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

“Ini normanya berbeda, makanya kami pisahkan. Ayat 1 soal kesusilaan, ayat 2 tentang judi, kemudian pencemaran nama baik cluster-nya beda juga di KIUHP. Jadi, kita harus membuat pasal baru,” kata Semuel.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper