Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI mengesahkan revisi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan tersebut dikatakan selaras dengan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatiia Semuel Abrijani Pangerapan beberapa norma dalam revisi UU ITE diadopsi dari UU KUHP yang sekaligus memberikan penjabaran detail dari UU ITE sebelumnya.
"Ada beberapa pasal dalam UU ITE itu akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang baru berlaku 1 Januari 2026. Namun, ada pula beberapa Pasal UU ITE yang akan dicabut saat UU KUHP diterapkan,” kata Semuel dalam siaran pers, Rabu (6/12/2023).
Misalnya, Pasal 27A yang menyangkut tindakan menyerang kehormatan atau nama baik resmi dicabut.
Dalam pasal itu, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik
Selanjutnya, perubahan dilakukan terhadap norma yang berbunyi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dalam aturan lama dinilai tidak komprehensif.
Dalam aturan baru, pemerintah memberikan penjelasan dari kata menyiarkan dan mendistribusikan agar istilah-istilah tersebut tidak bermuara kepada tindakan multitafsir.
Semuel menyebut pengaturan itu mengacu kepada ketentuan perjudian dalam UU KUHP.
“Kalimat dalam hal menawarkan, memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikan sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi dan turut serta dalam berusaha untuk itu juga dari KUHP,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, perubahan dalam Pasal 3 UU ITE lama menjadi Pasal 27 a dalam Perubahan Kedua UU ITE dilakukan sebagai upaya pengelompokan sesuai dengan pengaturan dalam UU KUHP.
Pasal 3 UU ITE diubah menjadi Pasal 27 a UU ITE baru dengan bunyi bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
“Ini normanya berbeda, makanya kami pisahkan. Ayat 1 soal kesusilaan, ayat 2 tentang judi, kemudian pencemaran nama baik cluster-nya beda juga di KIUHP. Jadi, kita harus membuat pasal baru,” kata Semuel.