Pebisnis Pangkalan Data Dorong Pemerintah Tambah Operator Penyediaan Listrik

Crysania Suhartanto
Selasa, 5 Desember 2023 | 00:30 WIB
Ilustrasi Data Center - Dok. Telkom.
Ilustrasi Data Center - Dok. Telkom.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tentang Kelistrikan guna mendorong pertumbuhan bisnis pangkalan data di Tanah Air. Permintaan ini seiring kebutuhan pelaku bisnis data center untuk memiliki minimal dua sumber listrik yang berbeda. Sementara dengan regulasi saat ini, PLN menjadi penyedia listrik utama di Tanah Air.

Ketua ACCI Alex Budiyanto mengungkapkan pertumbuhan bisnis data center sangat bergantung kepada ketersediaan listrik yang stabil. Selain itu, penyediaan listrik bagi pangkalan data yang baik adalah memiliki dua sumber listrik yang berbeda.

“Diharapkan lebih dari 1 pemain karena kan persyaratan data center yang baik itu, misal tier 4, butuh 2 sumber listrik yang berbeda, dan juga ditambah dengan generator sendiri,” ujar Alex kepada Bisnis pada Senin (4/12/2023).

Sebagai informasi, Undang-Undang No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 3 menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah. Alex menilai meski regulasi membuka ruang bagi operator baru, saat PLN masih menjadi satu-satunya penguasa listrik di seluruh Indonesia.

Dampaknya, Alex menyatakan bahwa di beberapa lokasi yang akan menjadi lokasi pembangunan data center, terkendala oleh monopoli listrik PLN. Data center menjadi terbatas untuk mendapatkan pasokan listrik selain dari PLN.

Oleh karena itu, Alex berpendapat bahwa revisi regulasi ini akan memudahkan berbagai pihak untuk berinvestasi di Indonesia, terutama dalam hal data center.

“Supaya tidak terjadi monopoli dan bisa mendukung industri data center lebih sehat lagi maka sebaiknya UU kelistrikan itu direvisi dan mempermudah pihak lain untuk berinvestasi,” ujar Alex.

Terlebih lagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diharapkan akan membuat regulasi terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri pada tahun 2024. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 yang mengizinkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan direvisi setelah revisi Undang-Undang ITE disahkan, yang diperkirakan akan dilakukan pada Desember 2023.

xxxx

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menyarankan pemerintah untuk merevisi UU tentang Kelistrikan, karena selama ini PLN dirasa telah memonopoli penjualan listrik di Indonesia.

Ketua ACCI Alex Budiyanto berharap kedepannya ada lebih dari satu perusahaan yang memasok listrik di Indonesia, karena persyaratan data center yang baik adalah memiliki dua sumber listrik yang berbeda. 

“Diharapkan lebih dari 1 pemain karena kan persyaratan data center yang baik itu, misal tier 4, butuh 2 sumber listrik yang berbeda, dan juga ditambah dengan generator sendiri,” ujar Alex kepada Bisnis, Senin (4/12/2023).

Sebagai informasi, UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 3 menyatakan, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.

Menurut Alex, regulasi tersebut membuat PLN menjadi satu-satunya penguasa listrik untuk seluruh Indonesia.

Alhasil, Alex mengatakan di beberapa tempat yang akan dibangun data center jadi terkendala oleh monopoli listrik oleh PLN, karena data center tidak bisa mendapatkan pasokan listrik selain dari PLN.

Oleh karena itu, Alex berpendapat, jika regulasi tersebut sudah di revisi, hal ini akan mempermudah berbagai pihak untuk berinvestasi di Indonesia, terutama soal data center.

“Supaya tidak terjadi monopoli dan bisa mendukung industri data center lebih sehat lagi maka sebaiknya UU kelistrikan itu direvisi dan mempermudah pihak lain untuk berinvestasi,”  ujar Alex.

Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikabarkan akan membuat regulasi terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri pada 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 yang memperbolehkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan direvisi.

“PP 71/2019 direvisi setelah revisi UU ITE disahkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023). Adapun pengesahan revisi UU ITE diperkirakan dilakukan pada Desember 2023.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper