Potensi Bisnis Data Center di Indonesia, Kelompok Tier 3 Lebih Diandalkan

Crysania Suhartanto
Selasa, 5 Desember 2023 | 01:30 WIB
Ilustrasi data center.
Ilustrasi data center.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Perkembangan data center tier 3 di Indonesia dinilai lebih terbuka seiring langkah perusahaan saat ini cenderung menyewa beberapa data center tipe ini untuk digunakan bersamaan secara bergantian.

Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo menyebut dengan strategi pelaku usaha ini, data center tier 3 cenderung lebih disukai dan dianggap telah memenuhi kebutuhan perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, kebutuhan akan data center tier 4 tidak terlalu mendesak.

"Pada penggunaan umum, data center tier 3 sudah memadai," ungkap Agung kepada Bisnis pada Senin (4/12/2023).

Data center memiliki sejumlah kategori berdasarkan performa dan kualitas masing-masing. Tingkatan tier mengindikasikan kualitas dan keamanan data center tersebut, dengan tier 4 menjadi tingkatan tertinggi.

Meskipun data center tier 4 memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi, Agung berpendapat bahwa untuk kebanyakan keperluan bisnis, data center tier 3 sudah cukup memadai. Tingkat ketersediaan (availability) yang tinggi pada tier 3, sebesar 99,982%, sudah mampu mendukung operasional perusahaan.

Agung juga menekankan bahwa pelaku industri tidak perlu khawatir tentang pasokan listrik di data center, bahkan jika menggunakan tier 3 atau tier di bawahnya. Menurutnya, data center tier 3 sudah memenuhi standar internasional untuk pengoperasiannya, termasuk pasokan listrik dari PLN, baterai, dan kebutuhan daya lainnya.

Meskipun demikian, Agung mengatakan bahwa jika pemerintah mewajibkan penyimpanan data di dalam negeri, hal tersebut masih memungkinkan dengan menggunakan data center tier 3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dijadwalkan akan membuat regulasi terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri pada tahun 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 71/2019 yang memperbolehkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan dilakukan setelah revisi Undang-Undang ITE disahkan, yang diperkirakan pada Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper