Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai revisi aturan penyimpanan data bakal mendorong pengembangan bisnis data center di dalam negeri.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan, saat ini kapasitas data center Indonesia masih terbilang rendah yang secara total baru sebesar 167 megawatt (MW) atau 0,6 watt per kapita.
“Angka yang sangat rendah dibanding rata-rata negara lain. Jadi tidak ada pilihan lagi, data center di Indonesia mutlak perlu didorong,” ujar Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot kepada Bisnis, Senin (4/12/2023).
Sigit mengatakan, itulah pentingnya regulasi yang mewajibkan peletakan data pribadi masyarakat Indonesia di dalam negeri.
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat regulasi terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri pada 2024.
Menurut Sigit, keberadaan regulasi tersebut akan memaksa data center dalam negeri untuk terus berkembang dan berinovasi. Hal ini dirasa bagus untuk meningkatkan level data center di Indonesia.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, kehadiran regulasi tersebut masih cukup realistis dan bisa dilaksanakan. Dia menuturkan, pada 2012, sempat ada regulasi serupa yang memaksa data milik masyarakat Indonesia wajib disimpan di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah No.82/2012.
Namun, pada 2019, Kemenkominfo melakukan relaksasi terhadap aturan tersebut dengan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019.
Menurut Sigit, saat itu memang sempat ada penolakan keras dari berbagai pemangku kepentingan dan industri karena dinilai mengancam kedaulatan, penegakan hukum, hingga data center lokal. Namun, PP No.71/2019 tetap disahkan.
“Namun, entah mungkin saat itu pertimbangan lain yang lebih dimenangkan, misalnya investasi asing dan lain-lain sehingga meskipun ada pertentangan yang kuat, tetap saja dilakukan relaksasi itu. Intinya, regulator sudah tahu bagaimana cara meregulasinya, tidak rumit,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan. Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 yang memperbolehkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan direvisi.
“PP 71/2019 direvisi setelah revisi UU ITE disahkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023). Adapun, pengesahan revisi UU ITE diperkirakan dilakukan pada Desember 2023.