Komdigi: DANA Jadi E-Wallet Paling Banyak Untuk Transaksi Judi Online

Lukman Nur Hakim
Kamis, 21 November 2024 | 18:06 WIB
Ilustrasi judi online/vectorjuice on Freepik
Ilustrasi judi online/vectorjuice on Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pemerintah masih mendeteksi adanya penggunaan dompet digital sebagai metode transaksi judi online (judol).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencatat DANA menjadi e-wallet yang paling banyak digunakan dengan persentase 25,68%, diikuti oleh GoPay yang mencatatkan 24,84%. 

LinkAja menyusul dengan 21,47%, sementara OVO memiliki porsi sebesar 21,26%. Penggunaan Sakuku dan ShopeePay lebih kecil, masing-masing dengan persentase 2,32% dan 2,11%.

Maka dari itu, Meutya menuturkan pihaknya meminta kepada perusahaan e-wallet yang dipakai untuk giat judi online untuk memberantas hal tersebut.

“Kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan (penggunaan untuk judi online) di e-wallet mereka masing-masing,” kata Meutya saat konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Komdigi, Kamis (21/11/2024). 

Tak hanya e-wallet, Meutya mengatakan bahwa masih ada sekitar 600-an rekening yang berkaitan dengan judi online (judol). Saat ini rekening tersebut sedang diajukan untuk dilalukan pemblokiran.

Meutya menyampaikan dilakukannya pengajuan pemblokiran rekening karena rekening bank merupakan nadi dari judi online. Maka dari itu, pemerintah sedang menggalakan hal tersebut dengan melakukan kerja sama bersama OJK dan Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Meutya menuturkan bahwa pemerintah sedang memantau seluruh bank dan salah satu yang paling dipantau adalah BCA. 

“Teman-teman di industri bank juga untuk membantu, kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain,” ujarnya.

Tercatat sedari Agustus 2023 hingga November 2024 berdasarkan catatan desk pemberantasan perjudian daring, terdapat 517 rekening bank BCA yang diajukan untuk di blokir karena terindikasi judi online.

Posisi BCA diikuti oleh BRI dengan 126 rekening, Mandiri dengan 75 rekening, BNI dengan 58 rekening, dan CIMB Niaga dengan 24 rekening.

Kemudian terdapat BSI dengan 12 rekening, Danamon dengan 3 rekening, dan 6 bank lainnya yaitu Sinarmas, Permata, Maybank, Seabank, Paninbank, dan Mega Bank yang masing masing 1 rekening.

Daftar E-Wallet yang Terdeteksi dalam Transaksi Judi Online

Berikut daftar dan porsi e-wallet yang terdeteksi dalam transaksi judi online:

  • DANA: 25,68%
  • GoPay: 24,84%
  • LinkAja: 21,47%
  • OVO: 21,26%
  • Sakuku: 2,32%
  • ShopeePay: 2,11%

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper