Soal TikTok Shop Kembali Gandeng Tokopedia Cs, Kemendag: Belum Ada Informasi

Crysania Suhartanto
Jumat, 1 Desember 2023 | 15:12 WIB
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok belum mengajukan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Mereka juga memaparkan mengenai rencana kerja sama dengan pemain e-commerce lain. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim mengatakan Kemendag bahkan belum berkomunikasi dengan pihak TikTok terkait arah bisnis TikTok ke depannya. 

“Kemendag belum menerima informasi mengenai TikTok membuka e-commerce di Indonesia, termasuk mekanisme seperti apa baik melalui kerja sama atau membuka PT sendiri,” ujar Isy kepada Bisnis, Jumat (1/12/2023).

Diketahui, beberapa waktu lalu terdengar kabar TikTok sedang mengurus perizinan e-commerce di Kementerian Perdagangan. Izin tersebut akan membantu TikTok jika ingin melakukan kolaborasi dengan sejumlah perusahaan atau membuat inisiasi tertentu.

Beberapa pihak menyangkutpautkan rencana tersebut dengan kabar penanaman investasi TikTok ke emiten ride-hailing dan e-commerce, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO). Diprediksi, kerja sama ini akan diselesaikan dalam beberapa minggu mendatang. 

Sumber anonim Bloomberg mengatakan, kesepakatan tersebut dapat berupa usaha patungan antara GOTO dengan TikTok.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Rifan Ardianto mengatakan Kemendag masih menyambut positif pelaku usaha yang membangun kegiatan usahanya di Indonesia.

Adapun Rifan mengatakan kegiatan usaha tersebut juga dibebaskan, baik dalam bentuk social commerce, e-commerce, atau model bisnis PMSE lainnya. 

Akan tetapi, Rifan mengatakan kegiatan tersebut harus berjalan sesuai dengan koridor yang ditetapkan dan mematuhi Undang-Undang yang berlaku.

“Seperti legalitas usaha, kewajiban memperdagangkan barang dengan standar yang sudah ditentukan dalam peraturan, kewajiban untuk mendukung program Pemerintah dalam mengutamakan produk dalam negeri, dan lain-lain,” ujar Rifan kepada Bisnis.

Rifan melanjutkan, jika pelaku usaha ingin mendapatkan izin usaha e-commerce, pelaku usaha harus berbentuk entitas hukum Indonesia dengan kriteria skala usaha Menengah dan Besar dan memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai KBLI pengelola platform serta KBLI kegiatan usahanya teknisnya. 

Selain itu, pelaku usaha juga berkewajiban untuk melakukan pemenuhan kewajiban melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kemudian, pelaku usaha juga harus mengurus Perizinan Berusaha UMKU untuk Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) Kemenkominfo dan mengajukan Perizinan Berusaha dalam bentuk  Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper