Bisnis.com, SOLO - Menteri Teten sempat mengatakan jika dirinya mewaspadai munculnya aplikasi baru buatan China yang mulai merambah ke pasar Asia.
Aplikasi yang dimaksud bernama Temu yang cara kerjanya dianggap mirip seperti TikTok Shop yang sudah lama dilarang beroperasi di Indonesia karena menyalahi regulasi pemerintah.
"Ini sudah masuk ke beberapa negara Asia, tapi saya sudah bilang ke Bapak Presiden. Pak ini jangan sampai masuk ke Indonesia, kalau masuk, UMKM saya tidak bisa bersaing kalau produksi kita lumpuh," kata Teten.
"Yang saya sebut tadi salah satu platform dari China namanya Temu, itu yang memang dari factory direct atau pabrik langsung ke konsumen," jelasnya.
Tapi dari hasil penelusuran Bisnis, aplikasi Temu sudah bisa ditemukn di App Store dan Play Store. Itu artinya, pengguna Android dan Apple sudah bisa mendownload dan menggunakan aplikasi Temu ini di ponsel mereka.
Aplikasi ini menjual berbagai barang seperti yang ditemukan di e-commerce lokal seperti Shopee, Tokopedia dan Bukalapak. Hanya saja yang menarik, aplikasi temu menggunakan bahasa Inggris.
Kemudian dalam pencantuman harga, aplikasi Temu masih menggunakan mata uang poundsterling. Ini sekaligus membuktikan baha aplikasi Temu belum berizin di Indonesia.
Untuk bisa melakukan transaksi jual beli menggunakan aplikasi Temu, pengguna wajib membuat akun terlebih dahulu.
Kalau dibilang mirip TikTok Shop, sebenarnya anggapan itu tidak terlalu benar. Sebab secara garis besar Temu ini akan e-commerce yang tidak secara langsung tersambung dengan social commerce.