Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan TikTok masih belum mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE e-commerce. Belum diketahui rencana TikTok untuk kembali ke industri dagang el.
“Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok,” ujar Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto kepada Bisnis, Senin (20/11/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop dan UKM) menyebut e-commerce TikTok akan dibuka di Indonesia, tetapi platform media sosial ini dinilai tidak akan bergerak sendiri.
Menurut Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, TikTok berpotensi menggandeng salah satu mitra e-commerce lokal. Memang, sebelumnya TikTok sempat dikabarkan bertemu dengan 5 e-commerce lokal di Indonesia.
Bisnis.com mengonfirmasi kabar tersebut ke Tokopedia, Bukalapak dan Blibli. Seluruh e-commerce lokal tersebut kompak menolak menjawab.
Rifan mengatakan pemerintah masih menyambut positif para pemain e-commerce baru di Tanah Air karena pemerintah sudah berkomitmen untuk memberikan equal level of playing field bagi seluruh pelaku usaha.
“Pemerintah menyambut positif pelaku usaha yang membangun kegiatan usahanya di Indonesia baik social commerce, e-commerce, atau model bisnis PMSE lain,” ujar Rifan.
Namun, kata Rifan, para pelaku usaha ini harus menuruti undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti legalitas usaha, kewajiban memperdagangkan barang sesuai dengan standar, mengutamakan produk dalam negeri, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, Rifan mengatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk menjadi pelaku usaha.
Pertama, pelaku usaha harus berbentuk entitas hukum Indonesia dengan kriteria skala usaha Menengah dan Besar dan memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai KBLI pengelola platform serta KBLI kegiatan usahanya teknisnya.
Selain itu, pelaku usaha juga berkewajiban untuk melakukan pemenuhan kewajiban melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian, pelaku usaha juga harus mengurus Perizinan Berusaha UMKU untuk Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) Kemenkominfo dan mengajukan Perizinan Berusaha dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).