Penipuan via SMS Meningkat, Kemenkominfo Buat Layanan Aduan

Crysania Suhartanto
Rabu, 15 November 2023 | 22:33 WIB
Kemenkominfo mengungkapkan kasus penipuan melalui SMS semakin merajalela, mulai dari meminta pulsa, penipuan via dokumen APK, hingga judi online. /Reuters
Kemenkominfo mengungkapkan kasus penipuan melalui SMS semakin merajalela, mulai dari meminta pulsa, penipuan via dokumen APK, hingga judi online. /Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan kasus penipuan melalui SMS semakin merajalela. Mulai dari meminta pulsa, penipuan via dokumen APK, hingga judi online.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Wayan Toni Supriyanto mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meminimalisir kasus penipuan daring dengan pemblokiran nomor seluler. 

Adapun pemblokiran tersebut, kata Wayan, diketahui berdasarkan aduan yang dilayangkan masyarakat.  

“Jadi prinsipnya kami menunggu aduan dari masyarakat, itulah yang ingin kami sampaikan hari ini, sehingga kami baru bisa memblokir nomor-nomor yang digunakan,” ujar Wayan di Kantor Kemenkominfo, Rabu (15/11/2023).

Berdasarkan data dari Kemenkominfo, sudah ada sekitar 958 aduan penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan daring. Sementara itu, sejak dimulai pemblokiran pada awal September 2023, sudah ada sekitar 3.042 nomor yang diblokir karena kasus penipuan.

Oleh karena itu, saat ini Kementerian Kominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam. 

Adapun kata Wayan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

Lebih lanjut, Wayan mengatakan operator juga akan memblokir nomor yang tidak melakukan isi ulang pulsa selama periode tertentu.

“Ini bisnis benar-benar. Kalau misalnya bapak ibu beli kartu kemudian tidak memperpanjang itu nanti mereka memblokir,” ujar Wayan.

Wayan mengatakan pemblokiran akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemblokiran layanan voice, layanan telepon, baru nomor akan ditutup.

Namun, Wayan mengaku pemblokiran nomor telepon ini hanya dapat dilakukan untuk nomor lokal, karena Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan untuk memblokir nomor asing. 

Oleh karena itu, Wayan mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital agar tidak mudah untuk terjerat penipuan via SMS.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Hafiyyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper