Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan proses perencanaan lelang spektrum 700 MHz dan 26 GHz masih cukup panjang. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk berkomunikasi dengan badan frekuensi dunia.
Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan menyebutkan prosesnya saat ini sudah masuk ke tahap konsultasi publik terkait Peraturan Menteri.
Namun, Denny mengatakan setelah PM ini jadi, Kemenkominfo masih harus menyusun PM terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melaporkan dalam sidang onferensi Komunikasi Radio Dunia (WRC) ke-48.
Alasanhya, setiap perubahan pemanfaatan frekuensi membutuhkan persetujuan dari lembaga dunia.
Oleh karena itu, Denny mengatakan pihaknya masih belum mengetahui kapan lelang frekuensi tersebut akan dilakukan.
“Saya tidak bisa bilang kapan, saya usahakan secepatnya,” ujar Denny dalam paparannya di Senopati, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut, Denny juga masih belum dapat memastikan bagaimana skema lelang yang akan dilakukan.
Namun menurut Denny, lelang akan menjadi lebih baik jika dimenangkan oleh dua operator, bukan satu ataupun tiga operator.
Belajar dari Singapura, jika lelang ini dimenangkan hanya oleh satu orang operator, hal ini akan merepotkan. Hal ini dikarenakan ekspektasi yang terkadang terlalu tinggi dan sulit untuk dipenuhi operator pemenang.
“Mungkin satu janganlah, dua lah, tiga susah juga,” ujar Denny.
Adapun Denny mengatakan opsi berbagi spektrum ini sudah dibuka oleh pemerintah, sehingga saat ini tergantung pada keputusan masing-masing operator seluler.
Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penggunaan Spektrum Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz sudah dibagikan ke publik pada Selasa (3/10/2023).
Adapun hal ini akan mengatur lima hal utama.
Pertama, penetapan penggunaan pita frekuensi 700 MHz dengan rentang 703-748 MHz yang berpasangan dengan 758-803 MHz. Kemudian untuk pita frekuensi 2,6 GHz dengan rentang 24,25-25,85 GHz.
“Pengguna akan bebas untuk memilih teknologi yang akan digunakan pada kedua pita frekuensi. Kemudian, RPM tersebut juga mengatur potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 700 MHz,” tulis siaran pers Kemenkominfo, dikutip Selasa (3/10/2023).
Namun, memang Kemenkominfo tidak menjelaskan kewajiban tambahan dalam peraturan tersebut.
Lebih lanjut, akan ada kewajiban koordinasi bagi pemegang pita 26 GHz untuk memitigasi potensi harmful interference dengan prosedur yang lebih sederhana, yakni dengan sinkronisasi moda transmisi Time Division Duplex (TDD).
Terakhir, RPM akan mengatur kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contiguous).