Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran TikTok Shop sempat menghebohkan masyarakat serta industri marketplace, karena 85% konsumen di social commerce terbukti mengurangi pembelanjaan di tempat lain.
Merujuk pada laporan DataIndonesia.id yang mengutip laporan Cube Asia, e-commerce yang paling terdampak adalah Shopee dan Lazada, dengan pengurangan masing-masing 51% dan 45%.
Kemudian, pengguna juga mengurangi belanja di marketplace lainnya seperti Tokopedia, Bukalapak dan lain-lain hingga 45%. Toko-toko konvensional juga mengalami penurunan pendapatan hingga 38%.
Penurunan ini tidak terlepas dari sifat TikTok Shop sebagai social commerce. Alhasil, TikTok dengan algoritmanya yang membuat sebuah barang yang diminati pelanggan dapat tersimpan dan dimunculkan berkali-kali di halaman utama.
Diketahui, data dari APAC’s Triliun Dollar Opportunity dari BCG mengatakan 63% pengguna harus melihat konten yang sama 3-4 kali sebelum akhirnya membeli suatu barang.
Selain itu, studi yang sama juga mengatakan 81% pengguna TikTok di Asia Pasifik mengatakan konten video mempengaruhi keputusan belanja mereka.
Alhasil, tidak mengherankan jika data dari TikTok Marketing Science Global Retail Path to Purchase dari Material menemukan pengguna jadi 1,5x lebih mungkin untuk membeli barang yang ada di TikTok, dibandingkan dengan platform lainnya.
Selain itu, TikTok lebih dipilih menjadi sumber untuk penemuan produk 1,7x dibandingkan platform lainnya. Kemudian, return on ad spend TikTok juga lebih tinggi 2x dibandingkan dengan platform lainnya.
Alhasil, pada kalanya, berdasarkan riset dari Momentum Works, TIkTok Shop akan menggerus pangsa pasar dari e-commerce Tokopedia dan Lazada, yang membuat pangsa pasar TikTok Shop naik dari 4,4% menjadi 13,2%.
Potensi pasar yang dimiliki TikTok sayangnya tidak berlaku di Indonesia. TikTok gagal mengembangkan layanan mereka karena terbentur regulasi Indonesia yang melarang media social dan e-commerce berjualan dalam satu platform.
Pemerintah pun telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 yang melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi.