Pedagang Akui Bisnis Tak Kunjung Tumbuh Usai TikTok Shop Ditutup, Salah Influencer?

Crysania Suhartanto,Ni Luh Anggela
Jumat, 13 Oktober 2023 | 11:07 WIB
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Penutupan platform social commerce, TikTok Shop, tidak serta merta membuat bisnis pedagang di Tanah Abang bangkit. Banyak faktor yang membuat usaha pedang merosot, termasuk ketidakmampuan untuk bersaing dengan influencer di e-commerce.

Harif (33 tahun), penjual aksesori di lantai 3 Pasar Tanah Abang, mengatakan tutupnya TikTok Shop tidak berdampak terhadap penjualan pedagang, lantaran influencer beralih ke platform lain seperti Shopee, Lazada, dan lain-lain. 

Oleh sebab itu, menurut pria yang telah berjualan di Tanah Abang sejak 2010, sejumlah pedagang mendorong pemerintah untuk menutup platform online lainnya seperti Shopee, Lazada dan lain-lain.

Harif mengaku pedagang kalah saing dengan sejumlah influencer yang memiliki banyak pengikut di platform online.

“Sekarang online itu apalagi sejak ada sistem live, kayak artis-artis, orang yang tadinya udah punya duit, udah kaya, udah punya pamor, dia punya daya jual. [Influencer] Lawan kita orang biasa, kita udah jauh, kalah,” kata Harif kepada Bisnis, Jumat (13/10/2023).  

Senada, Rizal (60 tahun), juga mengaku harus kalah saing dengan sejumlah influencer yang memiliki pengaruh yang cukup besar dibandingkan dengan dirinya. Dia juga meminta pemerintah untuk mengatur harga barang yang sangat murah, yang masuk ke Indonesia.

Keluhan tidak hanya dilontarkan oleh pedagang Tanah Abang, pun dengan mereka yang berjualan di ITC Cempaka Mas. Pedagang di sana juga meminta agar Lazada dan Shopee ditutup. Tidak ada nama Tokopedia dan Bukalapak. 

Pujiarti (38 tahun) seorang penjual seprai mengaku belum merasakan pengaruh dari tutupnya TikTok Shop, serta penghentian penjualan produk dari merchant luar negeri yang dilakukan oleh Shopee beberapa waktu lalu.

“Belum, masih sama, masih sepi. Shopee, Lazada, itu harus ditutupin. Sekarang kalau TikTok doang percuma,” ujarnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Yudi (47 tahun). Dia mengakui para pedagang kalah harga jika dibandingkan dengan pedagang di platform online. Sebab, menurut dia, para pedagang konvensional memiliki pengeluaran lain seperti membayar sewa lapak, hingga membayar karyawan sehingga berpengaruh terhadap harga jual barang di tingkat konsumen.

Kondisi tersebut justru tidak dialami oleh pedagang online. Akibatnya, harga barang di platform jauh lebih murah. 

“Kita kalah harga, karena kita bayar sewa mereka enggak. Mereka hanya modal suara doang jadi nggak bisa kita imbangi harganya,” jelas Yudi.

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura sempat mengkritisi langkah pemerintah yang melarang social commerce, seperti TikTok Shop, dengan tudingan predatory pricing sehingga ‘membunuh’ bisnis UMKM. Menurutnya praktik tersebut juga dilakukan oleh e-commerce lain. 

Selain itu, lanjutnya, penutupan TikTok Shop juga belum tentu membuat bisnis pedagang Tanah Abang bangkit, jika pemerintah tidak memiliki regulasi yang jelas, yang mendukung UMKM. 

“Seberapa berhasil penutupan TikTok Shop, kita lihat saja apakah nanti pedagang akan bangkit setelah TikTok Shop ditutup?” kata Tesar. 

Sebagai informasi, TikTok telah menutup TikTok Shop Indonesia per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Berdasarkan rilis resminya, Tiktok akan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.  

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023). 

Adapun penutupan TikTok ini seturut dengan resminya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/ 2023 yang mengatur terkait e-commerce dan social commerce. 

Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.  Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper