Bisnis.com, JAKARTA - TikTok dinilai akan membuat lokapasar atau marketplace yang dapat bersanding dengan Tokopedia, Bukalapak dan lain sebagainya. Lokapasar tersebut memiliki keunggulan karena terintegrasi dengan platform media sosial.
Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan pembuatan marketplace bukanlah hal yang sulit bagi TikTok.
TikTok memiliki modal dan basis yang kuat, yang dapat diintegrasikan dengan lokapasar TikTok baru tersebut.
“Jadi bisa dibilang live streaming-nya akan sama persis, semuanya sama persis. Cuma ketika klik keranjang kuning, itu keluar dari aplikasi, masuk ke TikTok Shop, yang (aplikasinya) terpisah,” ujar Tesar kepada Bisnis, Kamis (5/10/2023).
Tesar pun menilai skema tersebut akan diperbolehkan secara hukum. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 pasal 20 ayat 3 hanya mengatur larangan terkait layanan transaksi pembayaran.
Dengan demikian, menurut Tesar, Permendag tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan predatory pricing, yang menjadi salah satu alasan utama pemisahan aplikasi tersebut.
Lebih lanjut, Tesar mengatakan predatory pricing juga sebenarnya juga ada di dua platform e-commerce lainnya, yakni Tokopedia dan Shopee.
Selain itu, permasalahan predatory pricing juga sudah ada sejak lima tahun terakhir, jauh sebelum TikTok Shop masuk ke Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya seharusnya yang ‘dirapihkan’ bukan hanya TikTok, melainkan semua platform e-commerce yang ada di Indonesia. “Jadi permasalahannya jangan semua dilimpahkan ke TikTo Shop,” ujar Tesar.
Baca Juga Jeritan Seller Usai TikTok Shop Ditutup |
---|
Tesar berpendapat, jika memang pemerintah ingin mengatur terkait predatory pricing, sebenarnya solusinya hanya dengan membuat standarisasi harga.
Tesar mencontohkan dengan tarif tol, dengan adanya batas atas dan batas bawah.
“Nah, list deh semua harga yang ada di marketplace, itu kalau mau diatur ya,” ujar Tesar.
Namun, Tesar mengakui, hal ini nantinya tentu akan menurunkan pamor dari e-commerce itu sendiri. Hal ini dikarenakan e-commerce memang sudah identik dengan harga yang murah.
“Itu kan daya tarik marketplace, harga miring,” ujar Tesar.
Sebagai informasi, TikTok telah menutup TikTok Shop Indonesia per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan rilis resminya, Tiktok akan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023).
Adapun penutupan TikTok ini seturut dengan resminya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/ 2023 yang mengatur terkait e-commerce dan social commerce.
Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.