Otoritas Belanda Tolak Keberatan Apple soal Denda Aplikasi Kencan

Rahmad Fauzan
Senin, 2 Oktober 2023 | 19:01 WIB
Logo Apple Inc. di salah satu tokonya di AS/ Bloomberg
Logo Apple Inc. di salah satu tokonya di AS/ Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Konsumen dan Pasar Belanda (Authority for Consumers and Markets/ACM) menolak keberatan Apple atas denda senilai US$53 juta atau Rp824 miliar yang diberikan kepada perusahan karena pelanggaran terkait dengan aplikasi Apple Store.

Mengutip Reuters, Apple belum mematuhi salah satu persyaratan rahasia menyoal pembukaan layanan pembayaran alternatif untuk aplikasi kencan daring yang diunduh lewat Apple Store. Kendatipun sebagian besar syarat lainnya sudah dipenuhi.

Perkara ini bermula pada 2021. ACM memutuskan Apple melanggar aturan-aturan kompetisi dagang Belanda di pasar aplikasi kencan daring dan mewajibkan perusahaan menggunakan layanan pembayaran pihak ketiga.

Mengacu kepada keputusan tersebut, Belanda menetap denda senilai €5 juta per pekan. Saat ini, denda sudah mencapai €50 juta atau setara dengan US$53 juta terhitung sejak perusahaan diputuskan bersalah.

Sementara itu, dalam penolakannya Apple beragumentasi Pemerintah Belanda salah dalam mendefinisikan relevansi Apple di pasaran serta melebih-lebihkan dominasi perusahaan itu di dalam market aplikasi kencan daring.

Namun, Pemerintah Belanda menolak seluruh keberatan pihak Apple dalam keputusan yang dikeluarkan pada 13 Juli 2023 dan dipublikasi hari ini, Senin (2/10/2023).

“Apple tidak sepakat dengan keputusan ACM yang menurunkan insentif investasi kami serta tidak mengedepankan kepentingan terbaik privasi dan keamanan data pengguna kami,” kata pihak Apple dikutip dari Reuters.

Merespons penolakan ACM atas keberatan administratif yang diajukan Apple, perusahaan berbasis di California itu bakal mengajukan banding ke tingkat pengadilan di Negeri Kincir Angin.

ACM sendiri mengatakan bakal mempublikasikan bagian yang masih dirahasiakan dari proses yang ditolak oleh Apple jika perusahaan tersebut menang di pengadilan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper