Telaah Aturan TikTok menurut Zulhas, Boleh Jualan tapi...

Hesti Puji Lestari
Kamis, 28 September 2023 | 08:40 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bawah TikTok Shop akan segera ditutup.

Zulhas mengatakan bahwa pemerintah memberikan waktu seminggu kepada TikTok untuk segera menutup TikTok Shop yang belakangan disebut meresahkan karena didominasi oleh artis dan public figur.

"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," lanjutnya.

Meski demikian, pernyataan Zulhas memberi isyarat bahwa pedagang masih diperbolehkan menggunakan TikTok untuk berjualan.

Hanya saja, fungsi TikTok kini berbeda. Alih-alih bisa langsung membeli barang melalui platform tersebut, pengguna perlu beralih ke e-commerce pilihan untuk membelinya.

Sebab Zulhas mengatakan bahwa TikTok nantinya hanya akan digunakan untuk media promosi seperti Televisi.

Di TV produsen tidak bisa menjual barang dagangannya langsung kepada konsumen. Akan tetapi, konsumen memerlukan pihak ketika seperti toko ritel dan sebagainya untuk membeli produk.

Karena itu, pedagang nantinya bisa menggunakan e-commerce pilihan untuk menjual barangnya.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Beberapa e-commerce yang bisa dimanfaatkan antara lain, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper