Shopee Komentari Permendag no.31/2023 dan Nasib UMKM

Crysania Suhartanto
Kamis, 28 September 2023 | 17:53 WIB
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Shopee, platform e-commerce asal Singapura, menyampaikan masih mengkaji mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Namun, perusahaan mendukung langkah yang diambil pemerintah dan mendukung UMKM maju.

Head of Government Relation Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan pihaknya tengah mempelajari aturan baru ini dan melakukan koordinasi dengan pemerintah. 

Selain itu, Shopee juga akan secara internal mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan aturan tersebut.

“Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023,” ujar Balques kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023). 

Balques menambahkan, sejak 2019, Shopee Indonesia terus membantu untuk memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui berbagai program. Mulai dari Program Ekspor Shopee, Kamus UMKM Shopee di 10 kota, hingga Program Bimbel Shopee.

“Dan program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas dan menembus panggung dunia,” ujar Balques.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan social commerce dan e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyatakan tujuan pemerintah menerbitkan beleid tersebut untuk menciptakan sistem perdagangan secara elektronik yang adil dan sehat seiring dengan perkembangan teknologi yang dinamis. 

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan sistem digital begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak. Kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023). 

Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam aturan social commerce dan e-commerce seperti batas harga barang impor. Penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). 

Ketentuan minimun harga barang impor langsung ini tertuang dalam pasal 19 ayat 2. Adapun pasal 18 ayat 2 menjelaskan kriteria tertentu bagi PPMSE (pedagang) luar negeri yang melakukan perdagangan lintas batas ke Indonesia harus memenuhi ketentuan telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode 1 tahun. 

Kemudian telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 paket kepada Konsumen dalam periode 1 tahun; dan/atau telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1persen dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 tahun. 3. Daftar Barang Positive List Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-corder langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper