Bisnis.com, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) disebut mewajibkan operator asing yang ingin memberi layanan internet untuk bekerja sama dengan pemain lokal dengan alasan kedaulatan nasional. Indonesia diharapkan meniru hal serupa dalam kasus satelit orbit rendah Starlink.
Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan mengatakan aturan mengenai keharusan operator telekomunikasi asing untuk memiliki lisensi atau bekerja sama dengan perusahaan lokal adalah sesuatu yang wajar.
Dia menuturkan Komisi komunikasi federal Amerika Serikat (The US Federal Communications Commission/FCC) telah mensyaratkan sejak lama bagi perusahaan asing yang akan memberikan layanan telekomunikasi ke pasar Amerika Serikat, untuk bekerja sama dengan dengan perusahaan telekomunikasi lokal demi alasan keamanan.
“Aturan ini menurut US FCC bertujuan untuk menilai risiko keamanan dan kepentingan nasional Amerika Serikat,” kata Ridwan, Jumat (22/9/2023).
Merujuk pada kondisi tersebut, menurut Ridwan, Indonesia juga perlu untuk memikirkan keamanan dan kepentingan nasional saat Starlink ingin memberikan layanan internet ke Indonesia. Terlebih, Starlink akan mengembangkan bisnisnya di wilayah Papua dan Indonesia Timur.
Wilayah Papua menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus perihal keamanan.
“Jika Negara tak memiliki kedaulatan dan kontrol atas infrastruktur telekomunikasi di Papua, kemungkinan gerakan sparatis dan KKB ini akan makin sulit dikendalikan. Perangkat Starlink kecil dan nomaden kemungkinan besar gerakan sparatis dapat mengakses broadband internet,” ucap Ridwan.
Ridwan menambahlan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, untuk seluruh layanan satelit di Indonesia, negara wajib memiliki kontrol terhadap gateway dan Network Operation Center (NOC).
Gateway satelit (hub) adalah stasiun bumi yang mengirimkan data ke/dari satelit ke suatu area jaringan di daerah/lokal (local area network).
Gateway sendiri biasanya terhubung dengan PoP atau Poin of Presence, yaitu titik-titik di mana perusahaan telekomunikasi menempatkan perangkat untuk menyambungkan atau memutus jaringan internet dan komunikasi kepada masyarakat.
Sementara itu NOC atau Pusat operasi jaringan adalah satu atau lebih lokasi pemantauan dan kontrol jaringan, atau manajemen jaringan. NOC memiliki fungsi untuk memantau masalah yang ada di jaringan, dan kualitas layanan SLA (Service Level Agreement).
Ridwan mengatakan jika gateway dan NOC tidak berada di teritori Indonesia, maka negara tidak memiliki kedaulatan infrastruktur satelit.
Kondisi ini berisiko membuat kewenangan negara untuk menjalankan kewajibannya terkait lawful intercept, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, menjadi lemah.
“Gateway tersebut bertujuan untuk menunjukan negara hadir dan menunjukan kedaulatan sebagai bangsa Indonesia. Sehingga apapun teknologinya dan siapapun yang menjalankan layanan telekomunikasi di wilayah NKRI wajib memiliki gateway dan NOC di wilayah Indonesia,” kata Ridwan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa satelit orbit rendah Starlink milik Elon Musk langsung jualan ke pasar ritel atau business to customer (B2C), tanpa melibatkan operator lokal seperti Telkom Cs.
Meski demikian, Budi meminta agar ISP tak perlu khawatir karena pemerintah akan menerapkan tingkat persaingan yang adil.
“Ya, selama ini akhirnya dengan Starlink memasukkan, memasukkan ke B2C (business to customer). Kalau bahasa gampangnya ritel. Kalau bisa di daerah-daerah yang 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujar Budi saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Selasa (12/9/2023).