Satgas PAKI Ungkap Kronologi Pencabutan Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

Pernita Hestin Untari
Kamis, 7 September 2023 | 01:45 WIB
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengungkap kronologi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC)./Freepik
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengungkap kronologi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC)./Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengungkap kronologi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC).

Satgas PAKI awalnya menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik [e-commerce] di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya,” kata Sekretariat Satgas PAKI Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (6/9/2023).

Hudiyanto menyebut pihaknya juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintai keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurus. Kementerian Perdagangan RI kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC.

Adapun pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.

“Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus,” kata Hudiyanto.

Hudiyanto menambahkan Kementerian Perdagangan RI kemudian memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Namun ternyata tidak ada respon dari pengurus FEC atas surat teguran dan sudah mencapai batas waktu. Kementerian Perdagangan RI pun mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

“Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya,” ungkap Hudiyanto.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/BKPM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper