Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu perusahaan milik taipan Elon Musk SpaceX menghadapi gugatan terkait dugaan diskriminasi dalam perekrutan pekerja. Perusahaan disebut mengesampingkan pencari suaka dan pengungsi.
Pencari suaka merupakan individu yang belum diakui statusnya oleh negara, sedangkan pengungsi ialah warga negara asing yang menetap dengan sejumlah perlindungan dari negara. Dengan kata lain, SpaceX dan Elon Musk dituduh bersikap diskriminatif terhadap warga non-AS.
Melansir dari The Register, Senin (28/8/2023), gugatan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) AS pada Rabu (23/8/2023) kemarin melalui Kantor Kepala Dengar Pendapat Administratif.
Menurut DoJ, SpaceX melanggar hukum karena berulang kali menyatakan bahwa perusahaan hanya dapat mempekerjakan warga negara AS dan penduduk tetap yang sah.
Antara September 2018 dan Mei 2022, perusahaan dituduh melacak pelamar berdasarkan status warga negara dan menyebut penerima suaka serta pengungsi tidak memenuhi syarat untuk bekerja berdasarkan Peraturan Lalu Lintas Senjata Internasional atau International Traffic in Arm Regulation (ITAR).
Musk sebagai pemilik SpaceX diketahui memang beberapa kali telah membuat pernyataan terbuka tentang urgensi kewarganegaraan calon pelamar dalam perekrutan pekerja.
"Undang-undang AS mewajibkan setidaknya kartu hijau untuk dipekerjakan di SpaceX, karena roket dianggap sebagai teknologi senjata canggih." Demikian tulis Musk dalam unggahan di akun X pribadinya pada 16 Juni 2020.
Pernyataan yang menyiratkan pembatasan terhadap pencari suaka dan pengungsi dalam proses rekrutmen juga pernah dilontarkan oleh Wakil Kepala SDM SpaceX pada 2016 lalu.
DoJ mengklaim bahwa sejumlah pernyataan dari SpaceX dan bosnya itu sangat salah dan melanggar hukum federal khususnya Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan.
Aturan tersebut mengatur bahwa pencari suaka dan pengungsi tidak dapat didiskriminasikan berdasarkan status kewarganegaraan mereka dalam proses melamar pekerjaan, sebab faktanya orang-orang dengan status tersebut telah diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah AS.
“Berdasarkan UU Imigrasi dan Kebangsaan, pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi dalam perekrutan, kecuali undang-undang, peraturan, perintah eksekutif atau kontrak pemerintah mengharuskan pemberi kerja untuk melakukan hal tersebut. Dalam hal ini, tidak ada undang-undang, peraturan, perintah eksekutif, atau kontrak pemerintah yang mengharuskan atau mengizinkan SpaceX untuk terlibat dalam diskriminasi luas terhadap pencari suaka atau pengungsi seperti yang ditemukan dalam penyelidikan departemen tersebut." (Lydia Tesaloni Mangunsong)