Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga perusahaan telekomunikasi di Korea Selatan yaitu SK Telecom, KT Corp, dan LG Uplus, terancam sanksi US$25 juta atau Rp383 miliar (kurs: Rp15.321) karena berlebihan dalam memasang iklan berkenaan kecepatan jaringan 5G.
Hal itu mereka lakukan demi unggul dalam persaingan kompetitif di sektor tersebut.
Regulator antimonopoli Korea Selatan, Korea Fair Trade Commision (KFTC), menduga ketiganya telah melebih-lebihkan pemasaran kecepatan jaringan 5G yang tidak sesuai dengan fakta alias diluar batas kecepatan jaringan untuk menunjukkan jaringan mereka merupakan yang tercepat dari operator lainnya.
“Tiga perusahaan telekomunikasi mengiklankan bahwa konsumen dapat menggunakan target kecepatan jaringan 5G yang tidak dapat dicapai dalam lingkungan kehidupan nyata. Perusahaan mengiklankan bahwa kecepatan jaringan 5G mereka lebih cepat daripada pesaing tanpa bukti," kata KFTC dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Sabtu (19/8/2023).
KFTC menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat menjadi peluang bagi ketiga perusahaan tersebut untuk menjauh dari persaingan yang terlalu panas dengan menggunakan iklan yang tidak sehat.
Dari laporan Reuters, SK Telecom dan KT Corp menolak berkomentar. Sedangkan, seorang juru bicara LG Uplus mengatakan perusahaan sedang meninjau sanksi tersebut.
Di sisi lain, seorang pejabat KFTC mengatakan bahwa besaran denda untuk setiap perusahaan akan berbeda dan jumlahnya akan diumumkan di waktu mendatang.
Sebagai informasi, menurut data Kementerian Sains dan TIK Korsel, tercatat ada 30,76 juta pengguna jaringan 5G di Korea Selatan pada bulan Juni 2023, terhitung sekitar 38 persen dari total 80,23 juta langganan seluler di negara tersebut.