Bisnis.com, SOLO - International Mobile Equipment Identity atau IMEI merupakan hal penting yang harus ada dalam ponsel Anda.
IMEI berfungsi sebagai nomor identitas ponsel, agar anda bisa melakukan komunikasi dengan lancar.
Tanpa IMEI yang resmi atau terdaftar, otomatis ponsel anda menjadi ilegal. Padahal saat ini marak penjualan iPhone ex-international atau bekas luar negeri yang dijual di Indonesia.
iPhone ex-inter yang dijual bisa menjadi ilegal apabila IMEI-nya tidak terdaftar secara resmi. Apabila iPhone Anda menunjukkan ciri-ciri "no signal", maka segera daftarkan IMEI anda secara mandiri.
Cara Daftarkan IMEI iPhone ex-Inter:
Melalui situs Bea Cukai
- Kunjungi situs www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Isi formulir permohonan secara online dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
- Bila semua dokumen sudah diunggah, jangan lupa isi kode captcha dan klik "send"
- Bila sudah terkirim, Anda akan mendapat QR Code atau registration ID
Setelah itu Anda dapat datang ke kantor Bea Cukai dengan menunjukkan QR Code untuk melakukan proses pemeriksaan oleh petugas
Melalui aplikasi Bea Cukai
- Anda juga bisa mendaftarkan IMEI melalui aplikasi Mobile Bea Cukai
- Setelah buka aplikasi, pilih menu IMEI
- Lengkapi data diri Anda beserta detail ponsel yang dimiliki
- Apabila sudah lengkap datanya, klik ‘Complete’ dan tunggu QR Code atau Registration ID muncul
- Kode tersebut dibutuhkan Anda untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut di kantor Bea Cukai
Melalui situs Kemenperin
- Kunjungi website resmi Kemenperin
- Masukan nomor IMEI yang sudah kamu cek terlebih dahulu. Klik ‘Enter’
- Ponsel Anda akan dilakukan verifikasi sebelum akhirnya bisa digunakan
Setelah melakukan registrasi di atas, data yang Anda serahkan akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas.
Kemudian Anda hanya perlu melakukan aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia maksimal 2 x 24 jam.