Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melantik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang baru pada hari ini, Senin (17/7/2023).
Informasi terkait reshuffle kabinet ini dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin. Namun, Bey tidak menyebutkan siapa saja nama yang akan dilantik Jokowi.
“Benar, akan ada pelantikan oleh Bapak Presiden. Tapi untuk jabatan apa dan siapa yang akan dilantik, kita lihat besok bersama di Istana Negara,” kata Bey saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (16/7/2023).
Berdasarkan informasi yang beredar, Jokowi bakal melantik Budi Arie sebagai Menkominfo untuk menggantikan Johnny G. Plate yang tersandung kasus korupsi BTS.
Adapun, Budi Arie saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Setelah resmi dilantik, ada sejumlah pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan oleh Menkominfo yang baru.
Berikut ini sederet PR yang harus diselesaikan Menkominfo baru:
1. Revisi UU ITE
Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Revisi ini sebagai tindak lanjut polemik di masyarakat tentang adanya pasal yang dinilai karet.
Melansir laman resmi Kominfo, Senin (17/7/2023), perubahan ini diperlukan agar polemik terkait pasal dan jerat pidana UU ITE tidak merugikan masyarakat dalam mengekspresikan pendapat di media sosial.
Kominfo menyatakan revisi atas UU ITE akan dilakukan agar dapat menjamin kepastian ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum.
Adapun beberapa pasal yang menjadi fokus utama dan perlu ada dalam revisi kedua UU ITE antara lain adalah pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.
Kemudian, penambahan Pasal 28 A mengenai konten SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Selanjutnya, perubahan pada pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, dan beberapa pasal lainnya.
2. Program Analog Switch Off (ASO)
Kemenkominfo menargetkan program Analog Switch Off (ASO) atau suntik mati tv analog dapat selesai pada Agustus 2023.
Pemadaman siaran TV analog yang telah dilaksanakan oleh pemerintah mewajibkan pemirsa untuk mengganti perangkat televisi mereka agar bisa menangkap sinyal TV digital.
Namun, untuk bisa menikmati siaran TV digital tidak harus dengan membeli televisi baru. Opsi lainnya adalah dengan memasangkan set top box (STB) pada perangkat televisi yang lama.
Kendati demikian, biaya untuk membeli STB ini bagi sebagian orang cukup mahal. Apalagi, tidak semua wilayah memiliki ketersediaan unit yang cukup.