1Nasib Proyek BTS
Sebagai informasi, pemerintah telah memfasilitasi RTM untuk mendapatkan STB secara gratis demi mempercepat program penyebaran siaran TV digital. Setidaknya terdapat 5,6 juta unit STB yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada RTM. Sayangnya, pembagian STB tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 4 juta RTM yang belum mendapatkan STB gratis. Direktur Penyiaran Ditjen PPPI Kemenkominfo Geryantika Kurnia menjelaskan dari total 5,6 juta unit STB, pemerintah berkontribusi 1,2 juta unit.
Sementara, sisanya atau 4,3 juta unit merupakan kewajiban penyelenggara multipleksing (mux) atau perusahaan TV swasta. Akan tetapi, realisasi distribusi STB dari penyelenggara mux baru 6,5 persen atau sekitar 280.000 unit.
3. Korupsi BTS
Kelanjutan proyek menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) Kemenkominfo masih menjadi pertanyaan usai adanya kasus korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, Plt. Menkominfo, Mahfud MD, sebelumnya menyatakan bahwa program tersebut akan berlanjut. Hal ini disampaikannya usai resmi bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo setelah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (22/5/2023).
“Tadi saya ada dapat arahan dari Presiden. Oleh karena itu, sudah didesain sebagai strategi membangun kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan rakyat sejak 2006 dan sudah berjalan bagus setiap tahun, sudah dipertanggungjawabkan maka itu kami usahakan untuk dilanjutkan,” tuturnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (22/5/2023).
Menurut Mahfud, jika program tersebut tak dilanjutkan, maka akan makin merugikan masyarakat yang membutuhkan konektivitas jaringan ke depannya.
Mahfud menjelaskan bahwa dari 958 BTS yang terbangun pun, setelah diuji coba melalui 8 sampel acak yang dipilih, tetapi menara telekomunikasi tersebut tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi.
4. Kebocoran data
Sejumlah kasus dugaan kebocoran data oleh peretas atau hacker juga perlu menjadi perhatian Menkominfo yang baru dilantik. Agar kasus serupa tidak terus terulang, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berbagai regulasi sebagai langkah antisipasi kebocoran data di masa mendatang.
"Antisipasi jangka panjang ada dua. Pertama, menyiapkan regulasi turunan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kominfo sedang menyusun Peraturan Pemerintah dan Perpres [Peraturan Presiden]," kata Usman kepada Bisnis, Kamis (6/7/2023).
Usman mengatakan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) ditargetkan terbit pada akhir 2023, sedangkan, Peraturan Presiden (Perpres) akan diterbitkan lebih awal, yakni September 2023.
Selain menerbitkan regulasi, Usman mengatakan Kominfo juga akan menambah pusat data nasional (PDN) di beberapa lokasi di Indonesia. "Kami membangun pusat data nasional di 4 lokasi yaitu Bekasi, Batam, IKN, Labuan Bajo," ujarnya.
5. Penghapusan sinyal 3G
Pada 2021, Kemenkominfo menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penghapusan sinyal 3G di seluruh Indonesia. Kajian yang dilakukan mempertimbangkan penyediaan sinyal 4G dan kepentingan pengguna layanan.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan program tersebut bakal direalisasikan. Berdasarkan penjelasan Kemenkominfo, rencana penghapusan 3G perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan mekanisme kebermanfaatan layanan tersebut di tengah masyarakat.
Selain itu, Kominfo juga perlu berkoordinasi dengan operator seluler terkait keharusan melakukan penghapusan 3G dengan mempertimbangkan dua aspek yaitu tidak merugikan pengguna di level masyarakat dan memastikan jaringan 4G telah tersedia di setiap daerah.