Grab PHK 1000 Karyawan, Tunjangan dan Pesangonnya Menggiurkan

Hesti Puji Lestari
Kamis, 22 Juni 2023 | 11:19 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Bagikan

Pesangon Grab

1. Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan setengah kali gaji setiap 6 bulan masa kerja yang telah diselesaikan, atau berdasarkan perundangan lokal.

2. Grab akan membayar goodwill berupa bonus/insentif dan/atau ekuitas (saham) yang seharusnya didapat akan tetap diberikan. 

3. Grab akan mengganti cuti tahunan dan GrabFlex yang belum terpakai.

4. Asuransi kesehatan karyawan masih berlaku sampai akhir tahun 2023.

5. Grab juga memberi bonus bagi karyawan yang perannya dibutuhkan selama masa transisi. Kemudian, dukungan keberlanjutan individu dan dukungan transisi karir berupa 1 tahun LinkedIn.

6. Perusahaan akan memberikan dukungan karier berupa satu tahun LinkedIn Premium dan satu tahun akses LinkedIn Learning serta sesi pembinaan dengan profesional. 

7. Pencairan cuti hamil/melahirkan terhitung sejak tanggal terakhir bekerja bagi wanita yang sedang hamil atau pria dengan istri yang sedang hamil.

8. Bonus bagi karyawan yang perannya dibutuhkan selama masa transisi.

9. Dukungan psikologis berupa perpanjangan akses Assistance Programme hingga akhir tahun 2023.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper