Proyek Strategis Nasional PDN Masuk Tahap Penetapan Standar Klasifikasi Data

Rahmi Yati
Senin, 12 Juni 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi Data Center - Dok. Telkom.
Ilustrasi Data Center - Dok. Telkom.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) tetap berjalan dan tengah menyiapkan pengaturan standar klasifikasi datanya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani mengatakan pengaturan klasifikasi ini dilakukan untuk memastikan data yang terintegrasi aman.

Nantinya akan ada 4 klasifikasi data yaitu data yang bersifat terbuka, data yang bersifat terbatas, data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat sangat rahasia.

"Itu adalah 4 klasifikasi yang sedang kami siapkan kajiannya. Kalau sangat rahasia diharapkan tidak nyambung ke internet," kata Semuel dalam RDP dengan Komisi I DPR RI, Senin (12/6/2023).

Adapun PDN ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap Kemenkominfo.

Semuel menyebut PDN direncanakan akan dibangun di 4 lokasi, yakni Bekasi, Batam, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Labuan Bajo. Pusat data ini nantinya akan mengintergerasikan data kementerian/lembaga di seluruh Indonesia.

"Saat ini [pembangunan] sudah mulai berjalan di dua wilayah yaitu Bekasi dan Batam," ujar dia.

Adapun untuk pembangunan PDN di Bekasi, Jawa Barat, diharapkan dapat rampung dan diresmikan pada Oktober 2024. Sementara untuk wilayah Batam, saat ini sedang dalam proses tender.

"Dua lainnya di IKN dan Labuan Bajo masih dalam tahap perencanaan," tutur Semuel.

Pembangunan PDN pertama di Indonesia berlokasi di kawasan industri Deltamas, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dan merupakan kerja sama dengan pemerintah Prancis dengan nilai kontrak 164,6 juta Euro.

Pusat data nasional ini akan mengikuti standar internasional Tier-4 dan memiliki kapasitas prosesor 25.000 core, storage 40 peta byte dan memori 200 TB. 

Adapun, untuk power supply atau listrik yang disediakan, pada saat pertama akan disediakan sebesar 20 megawatt listrik yang nanti akan atau dapat ditingkatkan sampai dengan 80 megawatt

Setelah rampung, PDN ini diharapkan dapat berfungsi sebagai konsolidasi data, interoperabilitas data pemerintah yang selama ini digunakan melalui 2.700 pusat data dan server yang tersebar secara nasional baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper