Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, disebut telah memadamkan secara paksa perangkat telekomunikasi operator seluler di Tanah Air yang berada di sejumlah menara. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) menyesalkan hal tersebut.
Sekjen Atsi Marwan O. Baasir mengatakan aksi pemadaman perangkat telekomunikasi secara paksa berisiko menyebabkan gangguan hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Kabupaten Badung seperti kawasan pariwisata unggulan, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian masyarakat, area perkantoran hingga titik pelayanan kesehatan.
Atsi terus memantau kondisi jaringan di wilayah terdampak untuk memastikan para pelanggan tetap terlayani.
“Kepentingan masyarakat, khususnya para wisatawan domestik dan asing yang merupakan penggerak urat nadi ekonomi di wilayah Kabupaten Badung, menjadi perhatian kami,” kata Marwan dikutip, Kamis (27/4/2023).
Marwan menuturkan layanan telekomunikasi merupakan infrastruktur strategis untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pariwisata, pelayanan publik, perekonomian masyarakat, perkantoran dan UMKM, pendidikan hingga kesehatan, terma
Menyadari pentingnya hal tersebut, Atsi mendorong semua pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi agar kepentingan masyarakat tidak makin dirugikan.
“Untuk itu kami berharap aksi mematikan perangkat telekomunikasi hingga pembongkaran menara telekomunikasi secara paksa di Kabupaten Badung, segera dihentikan dan cepat dicarikan solusi terbaik,” kata Marwan.
Sementara itu, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menuding telah terjadi praktik monopoli antara Pemerintah Kabupaten Badung (Bali) dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI) dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Badung, yang membuat perangkat telekomunikasi operator seluler diturunkan secara paksa.
Praktik monopoli tersebut diduga lahir dari perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dengan Bali Towerindo tentang Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung, di mana Pemkab Badung memberikan hak eksklusif tertentu kepada Bali Towerindo.
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan terdapat 48 lokasi menara telekomunikasi yang dipadamkan secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Badung.
Penurunan terjadi, menurut Sarwoto, karena pemain menara tidak menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Padahal, menara telekomunikasi di mana perangkat dimaksud dipasang telah dilengkapi dengan bukti pengurusan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di tingkat lokal (Kabupaten/Kota) dan Sistem OSS (Online Single Submission).
“Meskipun telah mengurus IMB/PBG Menara, namun tidak diproses lebih lanjut oleh petugas perizinan dengan berbagai alasan, salah satunya bahwa Pemerintah Kabupaten Badung masih terikat PKS Eksklusif dengan Bali Towerindo setidaknya hingga 2027,” kata Sarwoto.
Mastel meminta komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) mengambil tindakan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung.
Adapun Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang menurunkan secara paksa perangkat telekomunikasi aktif dari menara anggota Aspimtel.
Asosiasi menilai langkah tersebut akan membuat cakupan internet bergerak (seluler) di Badung yang kurang optimal, menjadi tambah buruk. Atas kejadian tersebut, Aspimtel mengambil langkah tegas dengan mengadu kepada sejumlah kementerian dan Presiden Republik Indonesia.
“Kami melakukan koordinasi aktif dengan pihak terkait seperti halnya Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Mastel, Atsi dan instansi lainnya, serta kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Presiden melalui surat. Dengan tujuan bahwa tindakan ini harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama,” kata Ketua Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko kepada Bisnis.com.