Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menuding telah terjadi praktik monopoli antara Pemerintah Kabupaten Badung (Bali) dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI) dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Badung, Bali, yang membuat kualitas internet di daerah itu memburuk.
Praktik monopoli tersebut diduga lahir dari perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dengan Bali Towerindo tentang Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung, di mana Pemkab Badung memberikan hak eksklusif tertentu kepada Bali Towerindo.
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan dampak dari hak ekslusif tersebut membuat sejumlah perangkat aktif milik operator seluler diturunkan dari menara telekomunikasi yang terdapat di Badung.
Belum lama ini, kata Sarwoto, sejumlah perangkat aktif layanan seluler di 48 lokasi menara telekomunikasi telah diturunkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung. Penurunan tersebut membuat layanan PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular dan PT XL Axiata, Tbk. terdampak.
Tindakan penurunan secara paksa perangkat aktif layanan seluler tersebut, kata Sarwoto, terjadi karena pemain menara tidak menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Padahal, menara telekomunikasi di mana perangkat dimaksud dipasang telah dilengkapi dengan bukti pengurusan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di tingkat lokal (Kabupaten/Kota) dan Sistem OSS (Online Single Submission).
Tidak hanya itu, para pemain menara telekomunikasi, ujar Sarwoto, juga mengalami hambatan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Para pemain menara tidak dapat memproses perizinan, salah satunya karena adanya perjanjian kerja sama eksklusif antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo.
“Meskipun telah mengurus IMB/PBG Menara dan sudah mendapatkan bukti pengurusan melalui SIMBG, namun tidak diproses lebih lanjut oleh petugas perizinan dengan berbagai alasan, salah satunya bahwa Pemerintah Kabupaten Badung masih terikat PKS Eksklusif dengan Bali Towerindo, setidaknya hingga 2027,” kata Sarwoto dalam siaran pers, Rabu (19/4/2023).
Sarwoto menuturkan akibat dari tindakan-tindakan tersebut, cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi memburuk dan memerlukan upaya ekstra untuk mengembalikan ke kondisi normal.
Kondisi ini, menurut Sarwoto, menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan akan merugikan pengguna seluler di Kabupaten Badung.
Maste mengimbau agar pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah setempat, termasuk implementasinya yang merugikan warganya sendiri.
“Mastel juga meminta komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) mengambil tindakan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali,” kata Sarwoto.