Akses Data NIK Dipungut Tarif, Dukcapil: Operator Seluler Sudah Mendapatkan Sosialisasi

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 1 April 2023 | 15:06 WIB
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah melakukan sosialisasi sebelum memutuskan untuk menerapkan tarif Rp1.000 bagi lembaga profit oriented yang mengakses data Dukcapil  

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan dan tarif PNBP sebanyak 3 kali kepada seluruh lembaga pengguna (lembaga yang berorientasi pada profit) yang akan dikenakan PNBP. 

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Dukcapil juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data, termasuk operator telekomunikasi seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata dan Smartfren. Keputusan penarikan biaya Rp1.000 tidak dilakukan secara mendadak. 

“Dukcapil juga telah memberitahukannya secara resmi kepada seluruh Lembaga Pengguna melalui surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 900.1.3.2/5833/Dukcapil pada 24 Maret 2023 perihal Pemberlakuan PP No.10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Teguh kepada Bisnis, Sabtu (1/4/2023).

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Maret tersebut berisi beberapa poin di antaranya adalah pemberitahuan berlakunya PP No.10/2023 pada 28 Maret 2023. 

SE juga berisi pesan bahwa Ditjen Dukcapil telah menyediakan aplikasi sebagai portal untuk memesan jenis PNBP, billing pembayaran dan monitoring jumlah layanan, yang digunakan. 

Ditjen Dukcapil mewajibkan kepada lembaga yang berorientasi pada profit membayar di awal jika ingin mendapat akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. 

Penentuan jenis layanan dan jumlah layanan/kuota/vocer dipilih oleh pengguna menggunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Ditjen Dukcapil di alamat http://172.16.160.28/pnbp/.

Setelah pengguna melakukan pembayaran, Ditjen Dukcapil akan memberikan layanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih pengguna. 

Teguh menjelaskan adanya pengenaan tarif merupakan bagi dari upaya berbagi beban antara pemerintah dengan swasta. Pengelolaan data administrasi kependudukan dengan jumlah penduduk 277,7 juta jiwa membutuhkan dukungan jaringan komunikasi data serta perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai. 

Kondisi perangkat keras Ditjen Dukcapil saat ini rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun yang telah melewati masa garansi dan tidak memiliki lagi dukungan spare part (end off support/end offlife). 

“Agar pelayanan publik tetap terjaga termasuk proses penyediaan data penduduk, perangkat keras tersebut perlu peremajaan yang membutuhkan anggaran besar,” kata Teguh.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper