Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah aplikasi KTP digital pada 2023. Lantas, apakah sistemnya sudah siap?
Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, implementasi IKD yang digunakan sudah cukup baik. Sebab, e-KTP masih tetap berlaku sambil pelan-pelan masyarakat diberikan kesempatan beralih ke KTP digital.
"Namun, ada beberapa catatan yang perlu menjadi evaluasi Dukcapil dalam menerapkan IKD ini jika memang ingin target 50 juta pengguna IKD di akhir tahun 2023 tercapai," ujar Alfons, Rabu (22/2/2023).
Pertama, dia menilai aplikasinya masih tidak stabil dan bermasalah. Padahal, sebagai lembaga pemerintah yang sudah memiliki alokasi dana yang cukup dari APBN, menurut Alfons, harusnya tidak sulit untuk membuat aplikasi yang bagus dan handal.
"Namun, melihat review di Play Store, nilai yang diberikan 12.500 ulasan oleh pengguna aplikasi ini hanya 3,3 dari 5," ucapnya.
Dia menyebut, nilai ini cukup dapat dipercaya dan secara teknis sulit memalsukan 12.500 ulasan tersebut. Dengan begitu, harusnya pihak Dukcapil bisa selalu memantau evaluasi yang diberikan oleh pengguna aplikasi itu.
Lebih lanjut, Alfons juga menyayangkan aplikasi hanya bisa diakses melalui ponsel dan hanya tersedia untuk pengguna Android.
Dia melihat kesan yang diberikan oleh Dukcapil adalah seakan-akan cara mengakses data itu hanya bisa melalui aplikasi dari ponsel saja. Padahal, aplikasi ponsel hanya sarana tatap muka dan bukan satu-satunya cara untuk mengakses database.
Database itu sendiri, sambungnya, bisa diakses dengan berbagai macam cara dan lebih fleksibel, mudah dan murah jika menggunakan sarana peramban/web based sehingga tidak tergantung pada perangkat.
"Namun, alih-alih mengutamakan akses melalui peramban yang bisa diakses dari berbagai platform, yang dilakukan malah membuat apps eksklusif di Android dahulu dan pengakses layanan diluar Android seperti iPhone dan komputer justru tidak mendapatkan akses," keluh dia.
Alfons menambahkan, akses data kependudukan berbasis web seharusnya yang jadi tulang punggung sistem IKD karena jika terjadi kedaruratan, misalnya aplikasi di ponsel bermasalah, ponsel rusak, hilang atau dicuri, data kependudukan masih tetap bisa diakses menggunakan peramban dari komputer atau perangkat lainnya.
Dukcapil Targetkan 50 Juta Pengguna KTP Digital pada 2023, Sistem Siap?
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Rahmi Yati
Editor : Denis Riantiza Meilanova