Sah! Operator Telekomunikasi Dipungut Tarif Rp1.000 untuk Akses NIK

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 31 Maret 2023 | 09:12 WIB
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengenakan tarif bagi operator telekomunikasi untuk akses data nomor induk kependudukan (NIK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang  Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri Pasal 4, operator telekomunikasi menjadi salah satu sektor yang dikenakan tarif untuk setiap akses ke data Dukcapil

Beleid tersebut berlaku sejak 28 Maret 2023 atau 30 hari setelah diundangkan pada 27 Februari 2023 lalu. 

Tarif yang dikenakan pemerintah kepada operator telekomunikasi untuk setiap aktivitas verifikasi data kependudukan berbasis web adalah sebesar Rp1.000 per Nomor Identitas Kependudukan (NIK).  

Artinya per satu kali percobaan registrasi oleh calon pelanggan prabayar/pascabayar terdapat beban yang harus dipikul operator telekomunikasi sebesar Rp1.000. Jika pelanggan gagal dalam registrasi, beban yang akan dipikul operator bertambah.  

Namun, sesuai dengan pasal 4 yang tercantum pada beleid tersebut, operator hanya wajib membayar 50 persen (Rp500) untuk 2 tahun pertama sejak peraturan ini berlaku. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no.5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi harus melakukan validasi atau proses pencocokan identitas calon Pelanggan dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dalam hal ini Dukcapil.  

Dikabarkan hingga Juli 2021, perusahaan telekomunikasi telah mengakses data NIK di Ditjen Dukcapil sebanyak 2,6 miliar kali. 

Tidak hanya itu Ditjen Dukcapil juga mencatat bahwa operator seluler masuk dalam 10 perusahaan pengakses data terbesar pada periode tersebut.  

Wacana mengenai pengenaan tarif untuk akses data NIK di database kependudukan hakikatnya sudah bergulir sejak 1-2 tahun lalu. Ditjen Dukcapil sempat menyatakan tujuan pungutan tarif salah satunya untuk perawatan server.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper