Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran Perpres Publisher Rights atau aturan Hak Penerbit disebut akan jadi jembatan antara platform digital dan perusahaan media. Nantinya, hubungan keduanya akan berjalan dengan skema business to business (B2B).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan hubungan tersebut nantinya akan diawasi oleh lembaga pemerintah.
"Iya B2B nanti [formatnya]. Nanti ada ukuran sebuah platform harus kerja sama dengan perusahaan pers, ukurannya itu yang kita sebut kehadiran signifikan," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jumat (24/3/2023).
Dia menyebut pemerintah tengah membentuk lembaga yang akan memastikan kerja sama itu terjalin dan tanggung jawab platform digital dipenuhi.
Saat ini, sambung Usman, Publisher Rights sudah mendapat persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan pembahasan aturan ini.
"Setelah pembentukan kelembagaan, baru bisa proses kerja sama antara platform dengan perusahaan pers," ucap dia.
Untuk itu, lanjut Usman, saat ini pihaknya tengah membahas soal kelembagaan yang akan menaungi aturan ini.
Dia menambahkan, pembahasan kelembagaan itu akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meminta pendapat dan merumuskannya.
"Lembaga dibuat lagi, cuma bentuknya jangan lembaga besar seperti dewan pers, KPI, KIP. Itu kan lembaga kuasi. Nah ini barangkali bentuknya satgas atau tim koordinasi saja," tutur Usman.
Lebih lanjut dia berharap aturan ini bisa segera rampung. Setelah rampung, aturan ini akan diberikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan harmonisasi, kemudian diberikan ke Presiden untuk ditandatangani dan disahkan.
Sebelumnya, Kemenkominfo juga telah bertemu dengan beberapa stakeholder seperti Google, Meta, dan TikTok terkait Publisher Rights untuk meminta pendapat dan masukan terkait rancangan perpes tersebut.