Perpres Publisher Rights, Google-Facebook Jadi Tantangan Pemerintah

Rahmi Yati
Selasa, 21 Februari 2023 | 12:18 WIB
Cara download story Facebook./unsplash
Cara download story Facebook./unsplash
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Platform digital asing seperti Google dan Facebook dinilai akan jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menegakkan aturan Publisher Rights atau Hak Penerbit di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kehadiran regulasi tersebut sebenarnya cukup terlambat, tetapi bisa jadi angin segar bagi industri media atau penerbit di Indonesia.

Menurut Heru, nantinya dengan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights tersebut, platform digital asing atau dalam negeri yang memang menggunakan informasi berita yang diterbitkan oleh media, harus tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut.

"Khususnya platform digital asing ini seperti Google dan Facebook menjadi tantangan pemerintah nantinya," ujar Heru, Selasa (21/2/2023).

Pasalnya, sambung dia, selama ini pemerintah sudah cukup memberikan keleluasaan terhadap platform digital asing itu. Misalnya, mereka tidak punya kewajiban untuk memiliki badan usaha di Indonesia.

Bahkan, imbuh Heru, sebelumnya mereka juga tidak mau mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kendati sudah ada regulasinya.

"Walaupun juga akhirnya mereka mendaftar, tetapi kan harus ada semacam gertakan dulu," tutur dia.

Untuk itu, Heru berharap ke depannya para platform digital khususnya asing seperti Google dan Facebook dapat memenuhi dan mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

Sejalan dengan itu, dia juga menilai perlu adanya percepatan pembahasan aturan agar Perpres Publisher Rights ini segera dijalankan.

"Kita harapkan dengan ketentuan ini apa yang menjadi hak dari penerbit bisa dijalankan, kemudian juga bisa memberikan semacam kekuatan atau energi baru untuk para penerbit untuk terus berkarya dan bekerja melayani masyarakat," tutup Heru.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan rancangan Perpres Publisher Rights ini sudah ada dan tinggal dilakukan pembahasan serta penyempurnaan.

Adapun Perpres tersebut secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres. 

Sederhananya, platform digital seperti Google dan Facebook berpotensi harus membayar konten berita yang ditayangkan di platformnya.

"Semua punya kewajiban untuk melaksanakan regulasi ini," ujar Usman di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Di sisi lain, Google berharap regulasi yang tengah digodok tersebut harus berlaku secara adil dan memungkinkan pengecualian untuk platform digital. 

Selain itu, dalam menentukan layanan platform digital mana saja yang akan dikenai regulasi nantinya, Google meminta industri harus mendapatkan kepastian dan kejelasan tentang dasar keputusan tersebut.

"Kami percaya kriteria objektif, seperti signifikansi atau ambang batas trafik harus dijelaskan dalam hukum dan berlaku sama baik untuk penyedia layanan domestik maupun internasional," kata Google Indonesia kepada Bisnis.com, Kamis (16/2/2023).


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper