Perpres Hak Penerbit, Pemerintah Perlu Belajar dari Australia

Rahmi Yati
Kamis, 16 Februari 2023 | 14:35 WIB
Ilustrasi perpres
Ilustrasi perpres
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disarankan belajar dari Australia terkait rencana pemberlakuan regulasi Publisher Rights atau Hak Penerbit di Tanah Air.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai salah satu contoh terbaik dalam mendorong pembayaran kompensasi yang adil kepada publisher adalah Australia.

"Pemerintah perlu belajar dari Australia, bagaimana membuat level of playing field yang adil karena kerja keras awak media atau kantor berita perlu mendapat apresiasi yang layak," kata Bhima, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, tahun lalu, Negara Bagian Canberra itu telah berhasil memerintahkan Google dan Facebook untuk membayar biaya kompensasi kepada publisher media massa karena telah menggunakan sumber berita di platform-nya.

Sejauh ini, sambung Bhima, sudah ada 30 kesepakatan pembayaran kompensasi usai berlakunya regulasi tersebut di Australia.

"Bahkan pemerintah Australia berencana memperluas pemberlakuan kompensasi ke media sosial lain seperti Twitter dan TikTok," ucap dia.

Adapun Indonesia diklaim sebagai negara pertama di Asia dan kedua di dunia setelah Australia yang akan memiliki Publisher Rights atau Hak Penerbit untuk mengatur platform digital.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pemerintah Indonesia telah melakukan studi ke Australia terkait aturan tersebut.

"Di Asia belum ada [Publisher Rights], malah negara-negara di Asia sedang mengintip Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut Usman, sejumlah negara-negara di dunia juga tengah merancang aturan serupa untuk mengatur platform digital, seperti Google dan Facebook.

Nantinya, imbuh dia, regulasi ini akan mewajibkan platform digital tersebut untuk bekerja sama dengan media, salah satunya membayar konten berita.

"Jadi, ada fenomena di negara-negara bikin model seperti ini. Bahkan, Amerika Serikat sedang menjajaki," tutur Usman.

Di Australia sendiri, regulasi ini jadi semacam aturan main yang mengatur hubungan komersil antara bisnis media Australia dengan platform digital yang mengambil keuntungan dari ketidakseimbangan kekuatan penawaran.

Berkat keberadaan regulasi itu, Google dan Facebook mencapai kesepakatan komersial secara sukarela dengan sejumlah organisasi media berita.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper