Bisnis.com, JAKARTA - PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Shopee memberikan penjelasan soal tunjangan hari raya (THR) karyawan usai sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023.
Dua perusahaan tersebut mengeklaim tetap akan memberikan THR terhadap karyawan kendati memutuskan untuk memangkas jumlah karyawan sebelum Lebaran.
Sebelumnya, Juru Bicara Shopee Indonesia mengatakan Shopee melakukan langkah penyesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari keputusan ini. Proses ini dilakukan mengikuti perundang-undangan dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir.
Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji dan bagi karyawan muslim tetap mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan asuransi kesehatan perusahaan hingga 3 bulan setelah hari kerja terakhir," ujar Juru Bicara Shopee, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga Ini Alasan Shopee dan GoTo PHK Karyawan |
---|
Sementara itu, berdasarkan rilis perusahaan, GOTO memastikan karyawan yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai undang-undang, bonus, dan THR yang biasanya diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Karyawan yang berbasis di Indonesia akan mendapat kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 2 Februari 2021.