Kemenkominfo Mulai Refarming Frekuensi 2,3 GHz, Ini Dampaknya

Rahmi Yati
Kamis, 9 Maret 2023 | 15:46 WIB
Teknisi melakukan perawatan menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan perawatan menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memulai penataan ulang (refarming) spektrum frekuensi radio 2,3 GHz hari ini, Kamis (9/3/2023) di sejumlah wilayah. Program ini bertujuan meningkatkan jaringan telekomunikasi.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan proses refarming ini dilakukan untuk meningkatan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. 

"Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi," katanya dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, Kamis (9/3/2023).

Denny menyebut pihaknya menargetkan penataan ulang pita frekuensi tersebut selesai paling lambat pada 17 Maret 2023.

Adapun pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz ini, sambungnya, dilakukan berdasarkan dua payung hukum yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No 92/2023 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

"Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika No 86/2023 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz," ucapnya.

Dia memerinci, refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz akan dilaksanakan pada tiga cluster dan resmi dimulai pada hari ini untuk cluster pertama yang mencakup wilayah seluruh Pulau Sumatra. 

Selanjutnya, pelaksanaan refarming cluster 2 pada 14 Maret 2023 mencakup wilayah provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

"Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di cluster yang mencakup wilayah provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan seluruh Pulau Kalimantan,” jelas Denny.

Lebih lanjut dalam rangka meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, Denny menyatakan proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu cluster dipilih pada saat mayoritas kondisi trafik data relatif rendah yaitu pukul 23:00 waktu setempat sampai pukul 03.00 keesokan harinya. 

Proses teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya akan berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai dengan pukul 18:00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler, antara lain melalui mekanisme drive test

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menkominfo No 4/2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam hal terdapat penetapan izin Pita Frekuensi Radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang (refarming) wajib dilakukan. 

Penataan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan hak penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular.

Pasalnya, sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous).

Kebijakan refarming ini bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler (PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular) yang jadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper