Komdigi Bakal Terapkan Skema Jaringan Terbuka di Pita 1,4 GHz

Pernita Hestin Untari
Senin, 16 Juni 2025 | 13:59 WIB
Teknisi melakukan perawatan menara BTS di Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Teknisi melakukan perawatan menara BTS di Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, MAKASSAR — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan pita frekuensi 1,4 GHz sebagai pita yang akan digunakan untuk kerja sama terbuka atau open acces

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa skema open access sudah berjalan sebagai praktik yang sah dan telah dipayungi oleh regulasi. Model ini memungkinkan pemanfaatan pita frekuensi seluler dengan skema sharing, sehingga operator dapat berbagi infrastruktur dan kapasitas jaringan.

Secara khusus, pada pita frekuensi 1,4 GHz, pemerintah mewajibkan penggunaan serat optik (FO) sebagai backhaul dari setiap BTS 1,4 GHz.

Serat optik ini tidak hanya digunakan oleh operator BWA (Broadband Wireless Access), tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh ISP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lain. 

“Dengan adanya open access yang menjadi kewajiban operator BWA 1,4 GHz, hal tersebut akan mendorong kolaborasi di industri telekomunikasi Indonesia,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

Wayan menambahkan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban operator dalam membayar biaya hak penggunaan frekuensi (BHP). Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020 hingga UU 6/2023) telah mempertegas subjek kewajiban pembayaran BHP frekuensi. 

Ketentuan ini kini hanya berlaku bagi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio, menghilangkan potensi penafsiran ganda yang pernah terjadi pada masa lalu, dalam kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Pengaturan lebih lanjut juga dituangkan dalam PP No.46/2021 dan PM Kominfo No.7/2021.

Menanggapi usulan industri terkait model pembayaran fleksibel seperti pay as you grow*, grace period, atau penghapusan sementara BHP frekuensi dalam skema baru, Wayan mengungkapkan bahwa opsi insentif PNBP BHP spektrum frekuensi radio saat ini masih dalam tahap kajian dan diskusi lintas instansi. Koridor hukum yang digunakan adalah PP 43 Tahun 2023 tentang PNBP di lingkungan Kominfo. 

“Pada saatnya nanti setelah siap, tentu akan tersampaikan juga informasinya kepada pelaku usaha terkait dan masyarakat melalui rekan media,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai implementasi skema jaringan terbuka bersama masih menghadapi tantangan regulasi, risiko hukum, dan beban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.

Dia menyarankan penghapusan BHP dan percepatan lelang spektrum agar kebijakan ini benar-benar efektif. Saat ini, mayoritas sekolah, puskesmas, dan kantor desa masih belum memiliki koneksi internet tetap yang memadai.

“Open akses bukan merupakan kebijakan baru, ini sudah lama dijalankan, namun dalam praktiknya tidak mudah,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Minggu (15/6/2025). 

Heru menilai apabila pemerintah benar-benar ingin menjalankan skema ini, maka harus ada penguatan regulasi dan dukungan dari aparat penegak hukum untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

Dia mencontohkan kasus Indosat Mega Media (IM2) yang sempat tersandung persoalan hukum karena adanya perbedaan tafsir terhadap penggunaan spektrum.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa dalam praktiknya, open access relatif lebih mudah diterapkan pada spektrum frekuensi berbasis kelas seperti 2,4 GHz atau 5,8 GHz yang bersifat bebas (free), karena tidak menimbulkan implikasi keuangan bagi negara. Kendati begitu, penerapan skema serupa pada spektrum yang memiliki kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi membutuhkan kejelasan skema pembayaran dan pengaturan teknis.

“Sebab kalau ada pemancaran BTS operator A, kemudian dipakai operator B, ini selama ini dianggap pelanggaran,” kata Heru.

Diketahui, Komdigi menyiapkan skema jaringan terbuka berbasis spektrum frekuensi baru untuk mendukung penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik. 

Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong keterlibatan berbagai penyelenggara telekomunikasi dengan model open access, di mana pemegang izin jaringan wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan pemerataan digital nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” kata Meutya dalam pertemuan dengan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart di Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).

Spektrum baru yang akan dialokasikan itu disiapkan melalui proses seleksi operator yang berlangsung secara transparan dan akuntabel. Meutya menambahkan kebijakan spektrum ini tidak semata berfokus pada regulasi, tetapi juga mengedepankan keterlibatan dan kesiapan industri.

Sebelum memperkenalkan kebijakan ini, pemerintah telah melakukan pertukaran pandangan dengan sejumlah operator seluler terkait penyediaan akses internet tetap hingga kecepatan 100 Mbps, khususnya di wilayah yang belum memiliki infrastruktur serat optik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Menurut data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, saat ini 86% sekolah atau sekitar 190.000 unit belum memiliki akses internet tetap. Sementara itu, 75% Puskesmas atau sekitar 7.800 unit belum terkoneksi dengan baik, dan sebanyak 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot. Adapun penetrasi fixed broadband di rumah tangga baru mencapai 21,31% secara nasional.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper