Tegas! Kominfo Ancam Cabut Izin Usaha Pengguna Frekuensi Ilegal

Rahmi Yati
Minggu, 19 Februari 2023 | 13:37 WIB
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) di menara milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) di kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) di menara milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) di kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi terhadap pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak berizin alias ilegal, salah satunya pencabutan izin usaha.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen SDPPI Kemenkominfo, Muchtarul Huda, mengatakan frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis yang memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal.

Selain itu mengingat penggunaan spektrum frekuensi radio memiliki risiko yang tinggi, maka pihaknya mengimbau untuk adanya perizinan memadai mulai dari izin pita spektrum frekuensi radio, izin stasiun radio, dan izin kelas pada sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang diterbitkan langsung Kemenkominfo.

"Secara teknis apabila terdapat penggunaan spektrum radio yang tidak memiliki izin maka akan diberikan beberapa sanksi," kata Muchtarul dikutip dari tayangan Youtube Kemenkominfo, Minggu (19/2/2023).

Muchtarul memerinci, sanksi yang dimaksud antara lain memberikan surat peringatan penghentian sementara, pencabutan izin usaha, sampai adanya pemberian denda atas tindakan illegal tersebut.

Terkait pencabutan perizinan, dia menjelaskan nantinya Kemenkominfo akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk diproses lebih lanjut terkait adanya pelanggaran atas perizinan usaha penggunaan speaker frekuensi radio.

"Secara teknis nanti pidananya memang kita akan menerapkan di sanksi administratif ini yang dimaksudkan dengan penghentian sementara," ujarnya.

Adapun, Kemenkominfo terus meningkatkan pengawasan dan memantau secara berkala penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR). Pada 2022, penertiban telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Penertiban tahap I dilakukan terkait dengan alat perangkat telekomunikasi berupa wireless access point dan repeater. Penertiban tahap II terhadap radio maritim dan amatir.

Sementara itu, penertiban tahap III pada microwave link dan fokus kepada operator seluler yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai ISR.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper