Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jelang Pemilu 2024, Ribuan Konten Hoaks Politik Bertebaran di Medsos

Hingga 4 Januari 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani 1.321 hoaks dan disinformasi terkait politik di media sosial.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 05 Januari 2023  |  12:09 WIB
Jelang Pemilu 2024, Ribuan Konten Hoaks Politik Bertebaran di Medsos
Ilustrasi media sosial - Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga 4 Januari 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani 1.321 hoaks dan disinformasi terkait politik di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait.

"Hingga saat ini, Kominfo telah menutup 11 streaming TV radikal, 86 URL, dan hingga 4 Januari 2023, informasi yang terkait dengan hoaks sudah dilakukan penutupan atau melakukan penanganan konten sebanyak 1.321 hoaks politik," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Rabu (4/1/2023).

Johnny tak memerinci platform apa saja yang banyak terdapat hoaks. Namun, ditegaskan bahwa pihaknya akan terus menerbitkan klarifikasi terhadap hoaks dan disinformasi (hoax debunking) di berbagai isu termasuk isu politik.

Lebih lanjut, dia berharap pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada 2024 tidak dinodai dengan semburan dusta, termasuk di ruang digital.

"Jangan diisi dengan hoaks, disinformasi, dan malinformasi. Hingga saat ini, kami telah melakukan penutupan sebanyak penanganan sebanyak 1.321 hoaks politik," tuturnya.

Johnny menambahkan, untuk menyukseskan Pemilu serentak 2024, diperlukan kerja sama dari seluruh pihak agar bersama-sama menjaga ruang demokrasi, khususnya sinergi antara Kemenkominfo dan Polri.

Sebab, sambung dia, keduanya memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih, aman, dan nyaman.

"Penegakan hukum diperlukan untuk mencegah hoaks, disinformasi dan segala bentuk information disorder di era post-truth saat ini. Bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan kebebasan berekspresi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan beretika," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hoax media sosial menkominfo
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Terpopuler

back to top To top